Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Muhadjir Effendy Sebut Pemerintah Terus Evaluasi PPKM sampai Covid-19 Terkendali

Pemerintah terus melakukan pengawasan dan evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Penulis: Nuryanti
Kompas TV
Menko PMK Muhadjir Effendy. Pemerintah terus melakukan pengawasan dan evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyatakan pemerintah terus melakukan pengawasan dan evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kondisi tersebut akan berlangsung sampai penanganan Covid-19 dianggap betul-betul terkendali.

Ia menyatakan, pemerintah akan menyiapkan langkah-langkah yang mengasumsikan Covid-19 tidak akan hilang begitu saja dalam waktu cepat, tetapi akan menjadi endemi.

"Artinya nanti akan menjadi wabah yang sifatnya sporadis di tempat-tempat tertentu seperti flu, demam berdarah, dan seterusnya," ujarnya di Kota Blitar, Jawa Timur, Minggu (29/8/2021), dikutip dari laman kemenkopmk.go.id.

Baca juga: Shireen Sungkar Sebut Bisnisnya Terpengaruh Pandemi Covid-19 dan Aturan PPKM

Baca juga: Wali Kota Jambi Hentikan Pengetatan PPKM, Akad Nikah dan Resepsi Sudah Diizinkan

Muhadjir menyebut, tidak ada pilihan lain saat ini selain disiplin menjalankan protokol kesehatan, terutama memakai masker, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga mengingatkan bahwa PPKM akan terus berlangsung selama pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers virtual, Senin (23/8/2021).

“Arahan presiden, untuk levelnya bergantung di daerah masing-masing."

"Akan dilakukan evaluasi oleh Bapak Presiden di setiap minggunya,” kata dia, dikutip dari laman maritim.go.id.

Untuk wilayah Jawa dan Bali dilakukan evaluasi PPKM setiap satu minggu.

Sementara itu, wilayah di luar Jawa-Bali akan dilakukan evaluasi setiap dua minggu.

Baca juga: Buntut Acara Dangdutan Picu Kerumunan Saat PPKM, Anak Kades di Bululawang Malang Jadi Tersangka

Baca juga: Sepekan Pelaksanaan Gage PPKM Level 3, Dirlantas PMJ Akui Jumlah Pelanggar Sudah Berkurang

Pada evaluasi PPKM sebelumnya, pemerintah kembali memasukkan data indikator kematian sebagai penilaian Asesmen Level sesuai acuan yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Hal ini terjadi karena perbaikan data kematian di beberapa wilayah yang sudah lebih baik.

Selain itu, kasus-kasus kematian yang sebelumnya tidak terlaporkan sudah banyak dilaporkan.

PPKM Berakhir Hari Ini

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali berakhir Senin (30/8/2021).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menurunkan level PPKM di sejumlah daerah pada 24-30 Agustus 2021.

Keputusan tersebut dibuat berdasarkan berbagai pertimbangan, utamanya indikator penanganan pandemi Covid-19 yang mulai membaik.

Di Jawa-Bali, penerapan PPKM level 4 dari sebelumnya 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota.

Level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota.

Kemudian, level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.

Baca juga: Kampus di Wilayah PPKM Level 1 Hingga 3 Diizinkan Kuliah Tatap Muka, Mahasiswa Wajib Vaksin

Baca juga: Mendikbudristek Nadiem Minta Kampus di Wilayah PPKM Level 1-3 Gelar PTM Terbatas

Pemerintah tetap mempertimbangkan melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.

Adapun penyesuaian tersebut antara lain sebagai berikut, seperti yang dikutip dari laman presidenri.go.id:

1. Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang.

2. Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, dua orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.

3. Pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

4. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen.

Namun, apabila terjadi klaster baru Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait PPKM

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved