Minggu, 5 Oktober 2025

Kritik Lewat Gambar Mural, Bisakah Dijatuhi Pidana? Begini Penjelasan Ahli Hukum

Apakah kritik melalui gambar mural bisa dijatuhi hukuman pidana? Begini penjelasan ahli hukum.

Penulis: Shella Latifa A
Ist
Mural Presiden Jokowi bertuliskan 404:Not Found di Batuceper, Kota Tangerang, Banten. 

Contoh, sebuah mural hanya ada gambar manusia berjas melambangkan kalangan pejabat, dengan tangan menggenggam uang.

Maka mural itu belum tentu sebuah penghinaan, melainkan bisa hanya kritikan atau mungkin sebuah dukungan.

"Kritik itu tidak bisa dipidanakan, karena kritik dijamin dalam konstitusi kita," imbuhnya.

Selain itu, Angga juga menyebut, mural yang ada di fasilitas umum menjadi kewenangan pemerintah daerah dengan segala aturannya.

Sehingga, pihak yang berhak menindak tegas mural itu adalah petugas aparat Satpol PP.

"Mural itu ditempatkan di fasilitas umum, maka itu cenderung kepada peraturan daerah. Maka eksekutornya adalah Satpol PP."

"Berlaku juga ketika masyarakat merasa terganggu atas mural itu karena menganggu keindahan, tentu saja bisa melaporkan kepada daerah terkait, dalam hal ini Satpol PP," tutur dia.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved