Target Eliminasi TBC pada 2030, Pemerintah Luncurkan Perpres 67 Tahun 2021
Pemerintah resmi meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan TBC.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan TBC.
Perpres ini diterbitkan sebagai upaya mencapai target eliminasi TBC pada tahun 2030.
Perpres telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Agustus 2021.
Presiden menunjuk Menkes menjadi Ketua Pelaksana dan Menko PMK sebagai Ketua Dewan Pengarah.
"Dengan mempercepat penanggulangan TBC ini diharapkan kita akan mencapai target eliminasi TBC pada tahun 2030," kata Menko PMK Muhadjir Effendy melalui keterangan tertulis, Kamis (19/8/2021).
Ia mengingatkan pesan Presiden Jokowi terkait penanggulangan TBC.
Pertama, melakukan pelacakan secara agresif untuk menemukan penderita TBC.
Kedua, stok obat-obatan TBC harus tersedia dan pengobatannya sampai tuntas.
Ketiga, upaya pencegahan harus dilakukan lintas sektor sehingga dari sisi infrastruktur maupun suprastrukturnya bisa tertangani dengan baik.
Kemudian, Wakil Presiden pun menambahkan arahan.
Baca juga: Pandemi Covid-19 Pengaruhi Pelacakan Kasus TBC di Indonesia
Pertama, perlu meningkatkan edukasi, komunikasi, dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai penyakit TBC.
Kedua, meningkatkan intensitas atau jangkauan ke masyarakat, ketiga, melakukan penguatan faskes, serta memperkuat sistem informasi dan pemantauan.
“TBC merupakan masalah kesehatan dunia. Negara Indonesia dilaporkan sebagai penyumbang kasus TBC terbesar kedua di dunia setelah India. Ini tentu bukan prestasi melainkan harus segera ditangani," ucap Muhadjir.
Muhadjir menyebutkan tema peluncuran Perpres 67 tahun 2021 adalah Tumbuh Bersama Untuk Indonesia Tangguh Menghadapi Tuberkulosis.
Baca juga: Pandemi Covid-19 Pengaruhi Pasien TBC, Berikut yang Harus Dilakukan