Target Eliminasi TBC pada 2030, Pemerintah Luncurkan Perpres 67 Tahun 2021
Pemerintah resmi meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan TBC.
Tema itu sekaligus mengingatkan pada pidato Presiden dalam peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus lalu, bahwa Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh hanya bisa dicapai jika semua saling bahu-membahu dan saling bergandengan tangan dalam satu tujuan.
Dirinya mengajak seluruh elemen bangsa untuk memaknai tema yang dicanangkan dalam peluncuran Perpres Penanggulangan TBC dengan meningkatkan komitmen penanggulangan TBC.
"Karena itu, kita perlu bersama-sama menyelesaikannya dan hanya dengan komitmen kuat semua pihak, Insya Allah kita akan bisa selesaikan dan bisa melindungi masyarakat dari TBC serta mencapai eliminasi pada 2030,” ujar Muhadjir.
Peluncuran Perpres Penanggulangan TBC dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy secara daring didampingi Menteri Kesehatan Budi G Sadikin, Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diwakili Dirjen Bina Pembangunan Daerah Hari Nur Cahya Murni.