Hanya 55 Persen Anggota DPR yang Lapor Harta Kekayaan ke KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pelaporan harta kekayaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menurun.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pelaporan harta kekayaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menurun.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota dewan tercatat hanya 55 persen.
Hal itu terungkap dalam jumpa pers 'Capaian Kinerja Bidang Pencegahan dan Stranas KPK Semester I' di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/8/2021).
"Ada berita buruk, bidang legislatif menurun drastis. Tahun lalu DPR dan DPRD yang melapor LHKPN sudah 100 persen karena KPU mensyaratkan kalau mau maju harus kasih LHKPN, sekarang DPR jatuh tinggal 55 persen dan DPRD tinggal 90 persen," kata Pahala.
Hingga pertengahan Juni 2021, diungkapkan Pahala, rata-rata kepatuhan pelaporan LHKPN adalah 96,31 persen.
Baca juga: Kuasa Hukum 75 Pegawai KPK Tunjukkan Inkonsistensi Pernyataan Natalius Pigai Soal Komnas HAM
"Rata-rata ini lebih baik dari tahun kemarin. Kami ucapkan terima kasih juga untuk bidang legislatif tahun lalu 100 persen melaporkan, PR-nya bagaimana 55 persen dan 90 persen ini bisa naik ke 100 persen," ujar Pahala.
KPK menerima sebanyak 363.638 LHKPN dari total 377.574 wajib lapor.
Rinciannya adalah:
1. Bidang eksekutif: 294.864 LHKPN (96,44 persen).
2. Bidang legislatif: 17.923 LHKPN (89,27 persen).
3. Bidang yudikatif: 19.473 LHKPN (98,46 persen).
4. BUMN/BUMD: 31.378 LHKPN (98,15 persen).
"Jadi mungkin dengan pelaporan sepenuhnya elektronik lebih sederhana karena ada fitur 'e-Announcement'. Terima kasih juga rekan-rekan media yang sering mengecek e-LHKPN, kalau manusia yang disebut (di media) tidak lapor LHKPN wah celaka," kata Pahala.
Pahala menyebut berdasarkan fitur e-Announcement di aplikasi e-LHKPN, telah diakses sebanyak 317.318 kali dengan lima kota pengakses terbesar, yaitu Jakarta (100.316), Medan (19.142), Surabaya (18.421), Makassar (13.546), dan Bandung (12.635).
"Selain menerima LHKPN, kami juga melakukan pemeriksaan LHKPN yaitu sebanyak 92 laporan biasanya dari teman-teman penindakan," sebut Pahala.
Baca juga: KPK: Tingkat Kepatuhan Pejabat Legislatif Serahkan LHKPN Terjun Bebas Selama Semester I 2021
Sebanyak 92 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan Direktorat LHKPN KPK atas permintaan internal, di antaranya terkait proses seleksi hakim agung dan pengembangan perkara.
"Hasilnya kami sampaikan ke teman-teman penindakan termasuk waktu seleksi hakim agung. KY (Komisi Yudisial) teratur meminta soal LHKPN bukan hanya apakah sudah memasukkan LHKPN atau belum, tapi ada pendalaman misalnya rekening banknya aneh atau tidak, kami kasih komentar kecil," kata Pahala.
Kata Pahala, setelah penyelenggara negara menyerahkan LHKPN, KPK lalu melakukan pemeriksaan dan dilanjutkan klarifikasi.