Kasus Korupsi di Bintan
Jadi Tersangka dan Ditahan KPK, Rumah Pribadi Bupati Bintan Dijaga Ketat Satpol PP
Kenakan rompi orange KPK, rumah pribadi Bupati Bintan Apri Sujadi di Lorong Sumba, Jalan Pramuka, Bukit Bestari, Tanjungpinang dijaga ketat Satpol PP.
Selanjutnya kembali dilakukan distribusi jatah. Untuk AS sebanyak 16.500 karton, MSU 2000 karton dan pihak lainnya sebanyak 11. 000 karton.
Untuk penetapan kuota rokok di BP Bintan dari tahun 2016 sampai 2018, diduga dilakukan oleh MSU dan penetapan kuota MMEA di BP Bintan dari tahun 2016 sampai 2018 diduga, ditentukan sendiri oleh MSU tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar.
"Dari tahun 2016 sampai dengan 2018, BP Bintan telah menerbitkan kuota MMEA kepada PT. TAS yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM dan dugaan terdapat kelebihan (mark-up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan dimaksud," jelasnya.
Terhadap perbuatan para tersangka, diduga antara lain bertentangan dengan ketentuan,
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan dari Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017.
"Atas perbuatannya, AS dari tahun 2017 sampai 2018 diduga menerima uang sekitar Rp 6,3 miliar dan tersangka MSU dari tahun 2017 sampai 2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 800 juta," ujarnya.
"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 miliar," sambungnya.
Ditahan KPK
Diberitakan, Juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyampaikan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota rokok di Kabupaten Bintan.
Dua tersangka tersebut yakni Apri Sujadi yang tak lain Bupati Bintan dan Mohd Saleh H Umar, Plt Kepala Badan Pengusahaan atau BP Bintan.
"Untuk AS ditahan di Rutan pada Gedung Merah Putih, dan MSU ditahan di Rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC," ujarnya, Kamis (12/8/2021).
Atas perbuatannya, Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait hal ini, KPK kembali mengingatkan kepada penyelenggara negara untuk tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.
"Penetapan Badan Pengusahaan Kawasan Bintan dilakukan untuk memberikan kemudahan berusaha dan berinvestasi yang selayaknya digunakan untuk kemakmuran wilayah dan rakyat, bukan untuk dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan Kelompok penyelenggara negara," imbaunya.
Sebelumnya diberitakan, KPK mengumumkan dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota rokok di Kabupaten Bintan, Kamis (12/8/2021).
Penetapan ini disampaikan KPK dalam konferensi persnya melalui Instagram official KPK.
Dua tersangka tersebut berinisial AS dan MSU.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Rumah Pribadi Bupati Bintan Dijaga Ketat Satpol PP, Apri Sujadi Tersangka Korupsi,