Kasus Korupsi di Bintan
Jadi Tersangka dan Ditahan KPK, Rumah Pribadi Bupati Bintan Dijaga Ketat Satpol PP
Kenakan rompi orange KPK, rumah pribadi Bupati Bintan Apri Sujadi di Lorong Sumba, Jalan Pramuka, Bukit Bestari, Tanjungpinang dijaga ketat Satpol PP.
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke rutan KPK, rumah pribadi Bupati Bintan Apri Sujadi di Lorong Sumba, Jalan Pramuka, Bukit Bestari, Tanjungpinang dijaga ketat orang mengenakan pakaian bertuliskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Diketahui KPK telah menetapkan Apri Sujadi (AS) sebagai tersangka korupsi kuota rokok di wilayah Bintan, pada Kamis (12/8/2021).
Kepada Tribunbatam.id, seorang petugas mengatakan bahwa Apri Sujadi sedang tidak ada di rumah.
Ia pun mengaku baru mengetahui kabar Bupati Bintan itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Saya tak tahu pak, baru dengar dari bapak," ujarnya kepada Tribunbatam.id di depan rumah pribadi Apri, Kamis malam.
"Ibu juga tak ada pak," tambahnya.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Bintan Jadi Tersangka, Diduga Korupsi Total Rp 250 Miliar, Kini Ditahan
Saat awak TribunBatam.id mencoba berkeliling di sekitar rumah bertingkat dua itu, seorang petugas tampak berusaha melarang agar tidak mengambil gambar kediaman Apri.
"Pak jangan ambil foto rumah! kalau mau jalannya saja," ucapnya tegas.
"Kalau mau mencari informasi jangan di sini," ujarnya lagi.
Sementara itu, di mata tetangganya sosok Apri Sujadi dikenal dermawan.
"Kalau bapak (Apri Sujadi) orangnya baik pak. Kita juga sering dibantu sama beliau," kata wanita paruh baya yang tinggal tidak jauh dari kediaman Apri Sujadi.
Ditanya soal Apri jadi tersangka gegara kasus korupsi kuota rokok di Bintan, wanita itu enggan memberikan komentar lebih.
"Kalau soal itu saya ada dengar, tapi takut mau komentar lebih kan. Saya hanya rakyat kecil," ujarnya.
Kronologi Kasus Apri Sujadi
Sementara itu, Juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyampaikan konstruksi perkara atas penetapan Bupati Bintan Apri Sujadi (AS) tersangka kasus korupsi di Bintan.
Selain Apri Sujadi, Plt Kepala BP Bintan Mohd Saleh H Umar (MSU) juga bernasib sama.
Keduanya dijerat kasus dugaan tindak pidana korupsi perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyelenggara negara, terkait Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Baca juga: KPK Sebut Bupati Bintan Apri Sujadi Terima Rp 6,3 Miliar dari Pengaturan Cukai Rokok dan Minol
Dijelaskannya, pada 4 Desember 2015, Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat No. S-
710/BC/2015 tentang Evaluasi Penetapan Barang Kena Cukai (BKC) ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Antara lain isinya memberikan teguran kepada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan oleh BP Bintan pada tahun 2015 adalah lebih besar dari yang seharusnya.
"Kemudian pada 17 Februari 2016, inisial AS dilantik menjadi Bupati Bintan, yang secara ex-officio menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan," sebutnya, Kamis (12/8/2021).
Selanjutnya di awal Juni 2016 bertempat di salah satu hotel di Batam, AS memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan.
Dalam pertemuan tersebut, diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh AS dari para pengusaha rokok yang hadir.
"Menindaklanjuti pertemuan tersebut, AS dengan inisiatif pribadi kemudian melakukan penggantian personel BP Bintan dan memerintahkan Nurdin Basirun (Ketua Dewan Kawasan Bintan) menetapkan komposisi personel baru BP Bintan dengan menempatkan Azirwan sebagai Kepala BP Bintan dan MSU sebagai Wakil Kepala BP Bintan," ucapnya kembali.

Seiring waktu, pada Agustus 2016, Azirwan mengajukan pengunduran diri, sehingga tugas sebagai Kepala BP Bintan dilaksanakan sementara waktu oleh MSU.
Lalu atas persetujuan AS dilakukan penetapan kuota rokok dan MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) dan menerbitkan kuota rokok sebanyak 290.760.000 batang dan kuota MMEA dengan rincian sebagai berikut:
1. Gol. A sebanyak 228.107,40 liter,
2. Gol. B sebanyak 35.152,10 liter dan
3. Gol. C sebanyak 17.861.20 liter
Berikutnya pada Mei 2017 bertempat di salah satu hotel di Batam, AS kembali memerintahkan untuk mengumpulkan serta memberikan pengarahan kepada para distributor rokok sebelum penerbitan Surat Keputusan (SK) Kuota Rokok tahun 2017.
Di tahun 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) dan kuota MMEA dan diduga dari kedua kuota tersebut ada distribusi jatah bagi AS sebanyak 15.000 karton, MSU sebanyak 2000 karton dan pihak lainnya sebanyak 1500 karton.
Pada Februari 2018, AS memerintahkan Alfeni Harmi yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perizinan BP Bintan dan diketahui juga oleh MSU untuk menambah kuota rokok BP Bintan tahun 2018 dari hitungan awal sebanyak 21.000 karton.
Sehingga total kuota rokok dan kuota MMEA yang ditetapkan oleh BP Bintan tahun 2018 sebanyak 452.740.800 batang (29.761 karton).
Baca juga: KPK Ungkap Konstruksi Perkara Korupsi Cukai Rokok dan Minol yang Menjerat Bupati Bintan Apri Sujadi
Selanjutnya kembali dilakukan distribusi jatah. Untuk AS sebanyak 16.500 karton, MSU 2000 karton dan pihak lainnya sebanyak 11. 000 karton.
Untuk penetapan kuota rokok di BP Bintan dari tahun 2016 sampai 2018, diduga dilakukan oleh MSU dan penetapan kuota MMEA di BP Bintan dari tahun 2016 sampai 2018 diduga, ditentukan sendiri oleh MSU tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar.
"Dari tahun 2016 sampai dengan 2018, BP Bintan telah menerbitkan kuota MMEA kepada PT. TAS yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM dan dugaan terdapat kelebihan (mark-up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan dimaksud," jelasnya.
Terhadap perbuatan para tersangka, diduga antara lain bertentangan dengan ketentuan,
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan dari Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017.
"Atas perbuatannya, AS dari tahun 2017 sampai 2018 diduga menerima uang sekitar Rp 6,3 miliar dan tersangka MSU dari tahun 2017 sampai 2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 800 juta," ujarnya.
"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 miliar," sambungnya.
Ditahan KPK
Diberitakan, Juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyampaikan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota rokok di Kabupaten Bintan.
Dua tersangka tersebut yakni Apri Sujadi yang tak lain Bupati Bintan dan Mohd Saleh H Umar, Plt Kepala Badan Pengusahaan atau BP Bintan.
"Untuk AS ditahan di Rutan pada Gedung Merah Putih, dan MSU ditahan di Rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC," ujarnya, Kamis (12/8/2021).
Atas perbuatannya, Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait hal ini, KPK kembali mengingatkan kepada penyelenggara negara untuk tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.
"Penetapan Badan Pengusahaan Kawasan Bintan dilakukan untuk memberikan kemudahan berusaha dan berinvestasi yang selayaknya digunakan untuk kemakmuran wilayah dan rakyat, bukan untuk dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan Kelompok penyelenggara negara," imbaunya.
Sebelumnya diberitakan, KPK mengumumkan dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota rokok di Kabupaten Bintan, Kamis (12/8/2021).
Penetapan ini disampaikan KPK dalam konferensi persnya melalui Instagram official KPK.
Dua tersangka tersebut berinisial AS dan MSU.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Rumah Pribadi Bupati Bintan Dijaga Ketat Satpol PP, Apri Sujadi Tersangka Korupsi,