Polisi Tahan Dua Pelaku Peretasan Situs Setkab
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan ada dua tersangka yang terlibat dalam peretasan ini yaitu BS (18) dan MLA (17).
Dalam beleid pasal itu, kedua pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sebagai informasi, laman setkab.go.id diketahui diretas dengan tampilan layar hitam dan foto yang menampilkan demonstran membawa bendera merah putih pada Sabtu (30/7/2021) lalu.
Dalam foto itu, terdapat keterangan Padang Blackhat ll Anon Illusion Team Pwned By Zyy Ft Luthfifake. Tak lama setelah itu, situs Setkab langsung dibekukan pada Minggu (1/8/2021).
Laman setkab telah kembali normal tak lama setelah dilakukan perbaikan.
Namun, Polri tetap memburu pelaku yang telah melakukan peretasan itu hingga akhirnya tertangkap.