Jumat, 3 Oktober 2025

Periksa Dedi Mulyadi, KPK Dalami Penggunaan Dana Banprov Indramayu untuk Pihak Tertentu

Ali Fikri menerangkan, penyidik mendalami pengetahuan Dedi Mulyadi terkait penggunaan dana banprov untuk kepentingan pihak tertentu dalam kasus ini.

dok. DPR RI
Dedi Mulyadi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPR RI dari fraksi Partai Golkar Dedi Mulyadi sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan dana bantuan provinsi (banprov) kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019 pada Rabu (4/8/2021) ini.

Bekas Bupati Purwakarta itu digarap tim penyidik lembaga antirasuah untuk tersangka eks Wakil Ketua DPRD Jawa Barat yang juga mantan Ketua DPD Golkar Jabar Ade Barkah Surahman (ABS) dan kawan-kawan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, penyidik mendalami pengetahuan Dedi Mulyadi terkait penggunaan dana banprov untuk kepentingan pihak-pihak tertentu dalam kasus ini.

"Tim Penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain mengenai dugaan adanya aliran sejumlah dana yang salah satunya bersumber dari banprov untuk Kabupaten Indramayu yang kemudian digunakan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini," terang Ali dalam keterangannya, Rabu (4/8/2021).

Baca juga: KPK Dorong Kemensos Terus Perbaiki Data Penerima Bansos

Ali mengatakan keterangan lengkap Dedi telah termuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang tidak bisa disampaikan seutuhnya.

"Pada saat persidangan nanti seluruh fakta hasil penyidikan kami akan konfirmasi kembali kepada para saksi," kata dia.

Dedi yang diperiksa kurang lebih selama 30 menit mengaku ditanya tim penyidik KPK soal perbuatan suap yang dilakukan Ade Barkah Surahman dan eks Anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani.

"Ditanya masalah Pak ABS [Ade Barkah Surahman] dan Bu Siti Aisyah, karena kebetulan saya Ketua DPD-nya dulu," ucap Dedi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021).

Dedi Mulyadi diketahui pernah menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Jawa Barat sebelum digantikan Ade Barkah Surahman.

Dedi berkata hanya diberi tiga pertanyaan oleh tim penyidik KPK. Ia tak memberikan dokumen apapun dalam pemeriksaan itu.

"Ada lah tiga [pertanyaan] kayaknya, cuma sebentar cuma berapa menit, enggak ada apa-apa ini," kata Dedi.

KPK telah menetapkan Ade Barkah Surahman bersama Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka. Ade Barkah diduga menerima suap Rp750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar.

Baca juga: Diperiksa KPK Cuma Sebentar, Ini yang Ditanyakan Penyidik ke Dedi Mulyadi

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui, kasus tersebut adalah salah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar operasi senyap di Indramayu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved