Kartu PraKerja
Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja
Berikut ini syarat dan cara mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 18 yang segera dibuka, Anda dapat login ke situs www.prakerja.go.id.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan cara mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 18 yang segera dibuka.
Anda dapat mendaftar dengan membuat akun di situs resmi Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id terlebih dahulu.
Nah, bagi Anda yang sudah memiliki akun, segera update data diri di dashboard Prakerja.
Lantas, kapan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 dibuka?
Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, belum bisa menyampaikan waktu pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 18.
Ia belum memberi bocoran terkait waktu pendaftaran dan kuota yang disediakan.
"Belum ada yang bocor," jawab Louisa singkat saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: Login www.prakerja.go.id, Update Data Diri, Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka
Sebelumnya, Louisa Tuhatu mengatakan, kepastian waktu pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 18 menunggu hasil rapat Komite Cipta Kerja.
"Saat ini kami masih menunggu hasil rapat Komite Cipta Kerja terkait pembukaan gelombang 18," katanya dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Senin (2/8/2021).

Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan tentang rencana kelanjutan Kartu Prakerja.
"Program Kartu Prakerja untuk 2,8 juta peserta juga bisa dieksekusi pada bulan Juli-Agustus ini," kata Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (5/7/2021).
Pemerintah telah mengumumkan penambahan anggaran untuk penyelenggaraan Kartu Prakerja.
Di mana ada tambahan anggaran sebesar Rp 10 triliun untuk 2,8 juta peserta.
Untuk itu, sembari menunggu dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18, Anda bisa melihat syarat dan cara daftarnya di artikel ini.
Baca juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 Hanya di www.prakerja.go.id, Ini Bocoran Waktu Pendaftarannya
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja:
- WNI berusia 18 tahun ke atas;
- Pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal;
- Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau sudah menjadi penerima Kartu Prakerja pada 2020;
- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020.
Pendaftaran Kartu Prakerja secara online:
1. Membuat akun Prakerja
- Masuk ke situs www.prakerja.go.id dan pilih menu Buat Akun.

- Masukan alamat email dan kata sandi.
- Cek email masuk dari akun Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email.
- Setelah konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Prakerja.

2. Isi data diri
- Login akun Prakerja.
Anda bisa memasukkan alamat email dan kata sandi yang baru dibuat.
Nantinya, Anda diminta untuk verifikasi KTP, mengisi data diri, dan nomor HP.
- Kemudian, masukan nomor KTP, nomor Kartu Keluarga, lalu klik Lanjutkan.
- Isikan data diri lengkap sesuai formulir Kartu Prakerja.
Misalnya, mengenai nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, dan foto selfie dengan KTP.
Kemudian, klik Lanjutkan.
- Masukkan nomor telepon.
Setelah mengisi nomor telepon, maka kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.

Nah, ketika swafoto, pastikan foto yang kamu unggah ketika mendaftar sudah sesuai dengan ketentuan agar akun dapat diverifikasi.
Pastikan juga seluruh wajah terlihat jelas, jangan gunakan kacamata, penutup kepala, apalagi menggunakan masker.
3. Ikuti tes
Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
4. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.
5. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.
Insentif Kartu Prakerja
Penerima akan mendapatkan insentif berupa:
- Bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000,00.
- Dana insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 2.400.000,00 yang akan diberikan sebesar Rp 600.000,00 selama 4 bulan.
- Dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp 150.000,00 yang dibayarkan sebesar Rp 50.000,00 setiap survei.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Nuryanti/Maliana)