KPK Nyatakan Pemberantasan Korupsi Tetap Jalan Meski Kondisi Pandemi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemberantasan korupsi tetap berjalan di tengah situasi pandemi COVID-19.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemberantasan korupsi tetap berjalan di tengah situasi pandemi COVID-19.
Hanya saja, trisula strategi pemberantasan korupsi melalui upaya pencegahan, penindakan, dan pendidikan antikorupsi butuh berbagai penyesuaian teknis pelaksanaannya.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri merespons lembaga antirasuah yang belum melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT) selama 82 hari atau nyaris tiga bulan lamanya.
"Pandemi COVID-19 berdampak hampir pada seluruh aktivitas masyarakat, termasuk upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (31/7/2021).
Melihat kasus positif COVID-19 yang masih relatif tinggi hampir di seluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali yang menimpa beberapa pegawai KPK, kata Ali, mengharuskan komisi antikorupsi menyesuaikan kondisi tersebut.
Selain pertimbangan kondisi internal, tambahnya, yang perlu jadi perhatian juga kondisi eksternal. Karena, menurut Ali, upaya pemberantasan korupsi tentunya juga melibatkan pihak-pihak eksternal KPK.
Baca juga: Penerbitan Red Notice Buronan KPK Harun Masiku Dinilai Terlambat
Ali mengatakan, KPK saat ini meminimalisasi mobilitas pegawai turun langsung ke lapangan. Sehingga program kegiatan sebagian besar telah beralih ke daring.
"Meski dalam beberapa hal tetap butuh dilakukan temu fisik, sehingga pelaksanaannya pun tak jarang terkendala," kata dia.
Pada proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan suatu perkara, kata Ali, ada beberapa hal yang tetap butuh tim KPK turun langsung ke lapangan. Misalnya, untuk menghimpun keterangan dan alat bukti.
"Dalam situasi pandemi dan keterbatasan personel KPK ini, kami memastikan pemberantasan korupsi tetap berjalan," katanya.
Ia mengatakan, KPK tetap melakukan rangkaian sidang dakwaan, tuntutan, dan putusan yang sebagian telah beralih melalui daring. KPK juga tetap melakukan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan melalui case building guna mengungkap terangnya suatu perkara.
"Pada waktunya, KPK akan sampaikan setiap perkembangannya kepada masyarakat," kata Ali.
Seperti diketahui, sudah hampir tiga bulan, tepatnya 82 hari, KPK belum melakukan penindakan melalui OTT.
Terakhir kali KPK melakukan OTT yakni pada 9 Mei, ketika bekerja sama dengan Bareskrim Polri menangkap tangan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat dan para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Upaya itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan suap jual beli jabatan. Perkara ini pada akhirnya ditangani oleh Bareskrim Polri.