Jumat, 3 Oktober 2025

KPK: Pengukuhan Hutan untuk Kepastian Hukum dan Investasi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan pentingnya pengukuhan kawasan hutan sebagai bentuk kepastian hukum.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan pentingnya pengukuhan kawasan hutan sebagai bentuk kepastian hukum.

Hal tersebut diungkapkan Firli Bahuri dalam webinar yang diselenggarakan Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas-PK) bertema “Percepatan Penetapan Kawasan Hutan; Tutup Celah Korupsi”, Rabu (28/7/2021).

“Pengukuhan hutan untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan pelayanan kepada investor. Karena modal kita untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat tidak bisa hanya mengandalkan APBN, tetapi juga melalui dana investor. Sehingga, mereka perlu diyakinkan untuk menanamkan investasinya di Indonesia,” kata Firli.

Lebih lanjut, Firli menjelaskan untuk mewujudkan iklim investasi yang mendukung, dibutuhkan sinergi dan kolaborasi segenap pemangku kepentingan baik di pusat maupun di daerah untuk mendorong perizinan yang transparan, akuntabel dan bebas korupsi.

Selain itu, katanya, pemerintah juga harus segera melakukan percepatan terkait penyelesaian konflik agraria.

“Pertama kita kawal proses perizinan. Kedua, perizinan harus dilakukan melalui PTSP dan ketiga adalah melakukan upaya-upaya standarisasi perizinan. Sekaligus, layanan perizinan dilakukan melalui teknologi informasi, sehingga interaksi dilakukan secara elektronik melalui OSS,” katanya.

Webinar diselenggarakan untuk menginformasikan kepada para pemangku kepentingan baik kementerian, lembaga dan pemerintah daerah terkait perkembangan dari setiap aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK) yang telah dijalankan, serta hasil yang dicapai dan tantangan yang dihadapi.

Baca juga: KPK dan Bhayangkari Kepulauan Bangka Belitung Ajak Organisasi Perempuan Lawan Korupsi

Salah satu aksi pencegahan korupsi yang dilaksanakan Stranas-PK pada tahun 2021-2022 adalah percepatan kepastian perizinan Sumber Daya Alam (SDA) melalui implementasi kebijakan satu peta (one map policy).

Salah satu indikator keberhasilan aksi tersebut adalah penetapan kawasan hutan di lima provinsi yaitu Riau, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, dan Papua.

Kawasan hutan adalah salah satu kekayaan negara terbesar yang harus dikelola sebaik-baiknya dengan tetap menjaga kelestariannya.

Sampai dengan saat ini, kawasan hutan dan konservasi perairan Indonesia adalah seluas 125.817.021,96 Ha terdiri dari daratan 120.495.702,96 Ha dan konservasi perairan 5.321.321 Ha.

Baca juga: KPK Telisik Harga Tanah Munjul yang Diduga Di-mark Up Sarana Jaya dan PT Adonara Propertindo

Tekanan populasi yang sangat tinggi ditambah pertumbuhan ekonomi mengakibatkan konflik dalam penggunaan ruang.

Sisa wilayah darat non kawasan hutan tidak cukup mengakomodasi kebutuhan sektor-sektor lain.

Karena itu, peluang tumpang-tindihnya kawasan kehutanan dengan sektor-sektor non-kehutanan sangat besar.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved