Rabu, 1 Oktober 2025

Virus Corona

Aturan Makan di Tempat Dibatasi 20 Menit, Disebut Menambah Repot Pedagang hingga Sulit Diawasi

PPKM level 4 diperpanjang, makan di tempat dizinkan hanya dalam waktu 20 menit. Aturan tersebut disebut menambah repot pedagang hingga sulit diawasi.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana di Warteg Warmo Tebet Jakarta Selatan yang mulai melayani makan di tempat, Senin (26/7/2021). - PPKM level 4 diperpanjang, makan di tempat dizinkan hanya dalam waktu 20 menit. Aturan tersebut disebut menambah repot pedagang hingga sulit diawasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Meskipun diperpanjang, pemerintah memberi beberapa kelonggaran aturan PPKM.

Salah satu diantaranya, yakni mengizinkan warga untuk makan di warung atau tempat makan sejenis hanya 20 menit.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka, dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00."

"Dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," ujar Luhut, dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Pemerintah Berikan 10 Jenis Bantuan Ini kepada Masyarakat

Aturan waktu makan yang dibatasi ini lantas mendapat tanggapan dari pihak pedagang hingga politisi.

Ketua Koordinator Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni menyebut, kebijakan makan dalam waktu 20 menit ini hanya akan menambah masalah di lapak pedagang.

Menurutnya, sebagai pedagang harus merasa aman dan nyaman saat menyajikan makanan untuk pelanggannya.

"Bukannya memberi keleluasaan atau menambah pendapatan, justru di lapangan menambah masalah."

"Yang saya khawatirkan di lapangan, ada masalah-masalah penafsiran yang menambah repot kami sebagai pedagang."

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan saat Konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM, 25 Juli 2021
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan saat Konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM, 25 Juli 2021 (Screenshot YouTube Sekretariat Presiden)

Baca juga: Aksi Demo Tolak PPKM di Ambon Berakhir Saling Dorong, Belasan Mahasiswa Diamankan

"Harusnya kita merasa nyaman, kita harus tenang. Dibatasi waktu kan jadi terges-gesa," ucap Mukrono, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Selasa (27/7/2021).

Lanjutnya, Mukroni menjelaskan, kebanyakan masyarakat tak hanya sekadar makan dan minum di warung.

Biasanya mereka akan tetap melakukan sedikit obrolan.

Di satu sisi, penerapan protokol kesehatan di warung makan juga harus tetap dijaga.

Ketua Koordinator Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni.
Ketua Koordinator Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni. (Tangkapan Layar Youtube Tv One)

Dari pada membatasi waktu makan, kata Mukaroni, lebih baik pemerintah sekalian menegaskan larangan tidak makan di tempat.

"Kalau pemerintah khawatir, ya tegaskan aja enggak boleh makan di warung itu."

"Angka 20 menit (mohon maaf,red) itu logikanya enggak kena," ujarnya.

Sementara itu, komentar terkait waktu makan ini juga datang dari kalangan politisi Partai Amanat Nasional (PAN).

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menyambut aturan tersebut.

Baca juga: Syarat Perjalanan Transportasi PPKM Level 1-4, Simak Perbedaannya

Namun menurutnya aturan tersebut akan sulit diawasi.

"Aturan ini sepintas sangat baik. Apalagi bisa diterapkan secara ketat. Namun, menurut saya, akan sulit untuk diawasi. Sebab, ada banyak restoran dan rumah makan di Jakarta. "

"Sementara, aparat kepolisian dan Satpol PP jumlahnya sangat terbatas. Kan tidak mungkin mereka menongkrongin satu-satu rumah makan yang ada," kata Saleh kepada Tribunnews, Senin (26/7/2021).

Dalam konteks ini, Saleh berpendapat pemerintah perlu mengimbau para pemilik restoran dan rumah makan.

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay.
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. (dok. DPR RI)
Mereka harus memiliki kesadaran sendiri terkait dengan pelaksanaan aturan tersebut.

"Tanpa ada kesadaran tersebut, pemerintah pasti akan menemukan kesulitan teknis dalam melakukan pengawasan," ujarnya.

Selain itu, ada banyak klausul lain dari PPKM level 4.

Semuanya harus dipublikasikan dan disosialisasikan secara luas dan cepat.

Terutama, klausul-klausul baru yang berbeda dengan PPKM Darurat.

Baca juga: Selama PPKM, Aprobi Salurkan 1.000 Paket Makanan kepada Aparat TNI dan Polri

"Kita tentu berharap, aturan-aturan baru ini bisa efektif. Agar efektif, harus disosialisasikan sehingga bisa dibumikan. Penegakan aturan hanya bisa dilakukan jika masyarakat memahami aturan itu secara baik dan utuh," ucapnya.

"Ini adalah konsekuensi dari pergantian nama dan istilah. Apalagi, pergantian nama dan istilah dibarengi dengan perubahan aturan. Ya, harus disosialisasikan dan masyarakat harus diberi pemahaman," kata Ketua Fraksi PAN DPR RI itu.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/Chaerul Umam)

Baca berita seputar virus corona lainnya

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved