Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Pengamat: Pemerintah Harusnya Jelaskan Istilah PPKM Level 3 dan 4 agar Publik Tak Bingung

Dua pernyataan yang berbeda antara antara Presiden Jokowi dan Mendagri itu, dirasa dapat membingungkan masyarakat terkait dengan kebijakan PPKM ini.

Tribunnews.com/Reza Deni
Pengamat Politik, Emrus Sihombing. Foto diambil sebelum pandemi. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Komunikasi Emrus Sihombing turut memberikan tanggapan terkait dengan kebijakan Presiden Jokowi yang memperpanjang kebijakan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali.

Namun di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan kebijakan melalui Instruksi Mendagri No.22 tahun 2021 yang menyatakan kalau Provinsi di Pulau Jawa dominan masuk dalam PPKM Level 4 dan Level 3 untuk Pulau Bali.

Dua pernyataan yang berbeda antara antara Presiden Jokowi dan Mendagri itu, dirasa dapat membingungkan masyarakat terkait dengan kebijakan PPKM ini.

Atas dasar itu, Emrus menyatakan bahwa seharusnya pemerintah dapat memberikan penjelasan rinci terkait dengan penerapan PPKM berdasarkan level tersebut.

Baca juga: Anies Ajukan Revisi Perda Covid-19, Satpol PP Bakal Punya Kewenangan Menyidik Seperti Polisi

"Levelisasi ini adalah apa yang dimaksud oleh pemerintah ini bisa jadi membingungkan. Levelisasi itu apa yang Level 4 apakah yang tertinggi atau malah yang Level ke 1 itu yang tertinggi misalnya. Nah ini harus dijelaskan," kata Emrus saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (21/7/2021).

Lebih lanjut kata Emrus, penjelasan yang diberikan pemerintah terkait levelisasi ini juga bisa menjadi titik terang kepada masyarakat.

Sebab dengan begitu, masyarakat jadi paham, maksud diberikannya levelisasi untuk penerapan PPKM ini.

"Dijelaskan, kalau Level 4 itu tertinggi berarti sama dengan PPKM Darurat, kalau Level 1 tertinggi berarti PPKM Level 1 itu ekual atau sama dengan PPKM Darurat sangat tergantung, jadi penjelasannya sangat diperlukan," ujar Emrus.

"Jadi utuh yang dimaksud itu kalau level 4 yang paling berat itu sama dengan PPKM Darurat jadi utuh, ini yang tidak dilakukan (penjelasan)," sambungnya.

Kendati begitu menurut hemat Emrus, penerapan PPKM Level 4 ini sama halnya dengan PPKM Darurat.

Hal tersebut didasari kata dia jika berkaca pada tingkatan angka. Hanya saja kata dia, pemerintah perlu memperbaiki manajemen komunikasi publik.

Agar masyarakat tidak bertanya-tanya dengan kebijakan yang notabene nya diterapkan di masa darurat seperti saat ini.

"Ini yang seharusnya penjelasan-penjelasan semacam ini seharusnya manajemen komunikasi publik pemerintah itu dikelola sehingga komunikasinya itu menjadi utuh," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved