Virus Corona
PPKM Darurat Resmi Diperpanjang, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Penerapan Pos Penyekatan
Dia juga menyatakan, kebijakan perpanjangan di pos penyekatan itu juga berlaku untuk seluruh peraturan yang sudah ditetapkan.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menanggapi soal kebijakan pemerintah yang kembali memperpanjang kebijakan PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang.
Dalam tanggapannya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penerapan perpanjang itu juga berlaku untuk kebijakan pembatasan mobilitas di seluruh titik pos penyekatan.
Dengan begitu maka kata Sambodo, kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat di pos penyekatan juga akan diperpanjang sesuai dengan arahan pemerintah.
"Iya otomatis (diperpanjang)," kata Sambodo saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (20/7/2021).
Dia juga menyatakan, kebijakan perpanjangan di pos penyekatan itu juga berlaku untuk seluruh peraturan yang sudah ditetapkan.
Baca juga: Hari Raya Idul Adha 1442 H, Polisi Sebut Lalu Lintas Pos Penyekatan Tol Arah Jakarta Lancar
Di antaranya terkait dengan sektor yang boleh melintas yakni sektor esensial dan kritikal serta kebijakan pembagian waktu para pekerja esensial dan kritikal dapat melintas.
Sambodo juga menyebut, pihaknya masih akan melihat kondisi di lapangan, jika diperlukan pengetatan tambahan di pos penyekatan yang sudah ada.
"Sementara masih tetap dulu (kebijakannya), nanti kita lihat perkembangan," tukas Sambodo.
Diketahui, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga tanggal 25 Juli dengan catatan.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi melalui akun Youtube Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Selasa malam (20/7/2021).
"Jika tren penurunan terus terjadi, pemerintah akan membuka pembatasan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021," kata Jokowi.
Jokowi menyebut pembukaan bertahap antara lain pasar tradisional diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Kemudian PKL, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, bengkel, dan usaha kecil lain diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 WIB
Lalu untuk warung makan, PKL, yang berada di ruang terbuka diizinkan sampai pukul 21.00 WIB.
"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 30 menit," ungkap Jokowi.
Adapun sektor lain di esensial dan kritikal dan terkait perjalanan akan dijelaskan terpisah.