Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Di Depan Penyidik, Dr Lois Mengaku Salah: Dapat Status Bebas Bersyarat dan dalam Pantauan Polri

Dokter Lois juga dianggap telah menyiarkan pernyataan yang tak pasti atau berlebihan yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.

Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/Reza Deni
Dokter Lois keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (12/7/2021) pukul 18.58 WIB. 

Brigjen Slamet yang juga Ketua Satgas PRESISI Polri ini berharap, upaya mengingatkan dokter ini agar bijak dalam menggunakan media sosial sebagai alat komunikasi sosial.

"Indonesia sedang berupaya menekan angka penyebaran pandemi, sekali lagi pemenjaraan dokter yang beropini diharapkan agar jangan menambah persoalan bangsa. Sehingga, Polri dan tenaga kesehatan kita minta fokus tangani Covid dalam masa PPKM Darurat ini," ujarnya.

Sebagai informasi tambahan, Polri memberikan catatan bahwa terduga dapat diproses lebih lanjut secara otoritas profesi kedokteran.

Berstatus Tersangka

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan proses hukum terhadap dokter Lois Owien tetap berjalan meskipun tidak jadi ditahan penyidik Polri.

Ia menytaakan dokter Lois Owien masih menyandang status tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong (hoaks) maupun membuat keonaran di masyarakat.

"Proses hukum tetap jalan," kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (13/7/2021) siang.

Soal tidak jadi ditahannya Lois Owien bukan berarti perkaranya ditutup. Dia mengatakan, polisi hanya memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka.

"Yang bersangkutan diberikan penangguhan penahanan. Tetap tersangka sesuai pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan," kata dia.

Dokter Lois ditangkap pada Minggu (11/7/2021) sore kemarin sekira pukul 16.00 WIB usai memberikan pernyataan terbuka tentang korban meninggal dunia karena Covid-19 hanya karena interaksi obat.

Pernyataan dr Lois yang dipersoalkan polisi berbunyi "Korban yang selama ini meninggal karena Covid-19 bukan karena Covid-19, melainkan karena adanya interaksi antarobat dan pemberian obat dalam tata cara".

Setelah dilakukan pemeriksaan, Polri sempat memutuskan menetapkan Lois sebagai tersangka pada Senin (12/7/2021) malam.

Polisi langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Kemudian keesokan harinya pada Selasa (13/7/2021), Polri berubah keputusan untuk tidak menjadi menahan tersangka.

Alasannya, tersangka berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved