Penanganan Covid
PPKM Artinya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Berikut Daftar Aturan PPKM Darurat 2021
Pemerintah memberlakukan aturan PPKM di beberapa wilayah untuk periode 3-20 Juli 2021, simak penjelasannya berikut ini.
TRIBUNNEWS.COM - PPKM artinya adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
PPKM Darurat dilaksanakan di beberapa wilayah mulai tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
Peraturan PPKM Darurat ini diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021, sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Kemudian direvisi dengan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dikutip dari setkab.go.id, pemberlakukan aturan PPKM darurat ini dilaksanakan di wilayah Jawa dan Bali sesuai kriteria level pandemi berdasarkan asesmen.
Sementara mulai 12 Juli 2021, PPKM Darurat diberlakukan di 15 Kabupaten atau Kota di Luar Jawa dan Bali.
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat STRP untuk Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PPKM Darurat
Berikut Daftar Aturan PPKM Darurat:
1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH);
2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online;
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
a. Esensial, seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor, diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
b. Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; dan
d. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Baca juga: 5 Jenis Bantuan untuk Masyarakat Selama PPKM Darurat, Berikut Penjelasannya
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara;