Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku 3 -20 Juli 2021, Jusuf Kalla Respons Penutupan Tempat Ibadah

Jusuf Kalla turut merespon kebijakan pemerintah terkait PPKM, imbau masyarakat lakukan ibadah di rumah masing-masing

Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Jusuf Kalla 

"Itulah solusi untuk menyelamatkan dan itu kita terima dengan baik," pungkas Jusuf Kalla.

PPKM Darurat Mulai Berlaku 3 - 20 Juli 2021

Pemerintah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (01/07/2021).

Dalam rilis Sekretariat Kabinet RI pada laman setkab.go.id, pemerintah telah merinci beberapa peraturan terkait aktivitas masyarakat.

Adapun dalam dokumen tersebut tertera beberapa cakupan pengetatan aktivitas di antaranya penerapan 100% Work from Home untuk sektor pekerja non essential.

Di antaranya penutupan sementara tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah).

Baca juga: Pemerintah Minta Masyarakat Tak Panik, Berikut Peraturan Masa PPKM Darurat Jawa-Bali

Lebih rinci, berikut ketentuan PPKM Darurat sebagaimana disampaikan oleh Menko Marinves:

a. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH);

b. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online;

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

2) Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

3) Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; dan

4) Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved