Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Akses Masuk-Keluar Jakarta Ditutup tapi Kenapa Bandara Tetap Dibuka?

"PPKM Darurat tanpa penutupan bandara internasional akan sia-sia," kata Kamrussamad, Jumat (2/7/2021).

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
ILUSTRASI: Suasana terminal keberangkatan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai - Bali pada 11 Januari 2021. 

Menurutnya, virus Covid-19 ini berasal dari luar negeri dan mengapa Indonesia hingga saat ini menutup pintu masuk internasional untuk penumpang baik itu darat, laut dan udara.

Ia juga menyinggung, awal kehadiran virus ini yang berasal dari Cina pada tahun lalu Indonesia tidak menutup pintu gerbang internasional.

Padahal menurut Alvin, meski Indonesia tidak menutup gerbang penumpang internasional untuk negara lain tetapi negara lain menutup pintu untuk Indonesia.

Baca juga: Hong Kong Larang Penerbangan dari Inggris, Dinilai Beresiko Tinggi Penularan Covid-19

"Kemudian saat kasus virus ini meledak di India, pemerintah juga tidak mengambil kebijakan untuk menutup pintu gerbang penumpang internasional," kata Alvin saat dihubungi Tribunnews, Jumat (2/7/2021).

Alvin pun mencontohkan, kebijakan negara lain seperti Hong Kong yang menutup penerbangan dari luar negeri yaitu Inggris dan India untuk mengantisipasi varian baru dari virus tersebut.

"Selain itu, contoh lain seperti Arab Saudi yang menerapkan larangan haji untuk orang yang berasal dari luar negeri dan hanya memperbolehkan haji untuk yang sudah berada di Arab Saudi saja," kata Alvin.

Menurutnya, Pengetatan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat saat ini tentu akan lebih efektif menekan lajur virus apabila gerbang penumpang internasional di tutup.

Baca juga: Gubernur Kalbar Dinilai Berlebihan, Larang Maskapai Penerbangan Bawa Penumpang ke Daerahnya

"Saya memahami untuk menutup perbatasan internasional, tidak hanya satu kementerian saja. Butuh koordinasi dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Hukum dan Ham," ujar Alvin.

Tetapi Alvin juga menilai, di tengah kondisi genting seperti ini pemerintah dapat menghitung besaran kerugian antara menutup perjalanan luar negeri dan kerugian apabila virus itu menyebar luas di Indonesia.

"Kerugian saat ini, tentu bukan hanya aspek ekonomi saja tetapi juga ada kerugian dari sumber daya manusianya. Kita perlu melengkapi, bukan hanya domestik saja yang menjadi fokus tapi internasionalnya juga," ucap Alvin.

Sebelumnya, SM Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Holik Muardi menyebut, pihaknya belum menerima surat edaran (SE) resmi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) soal kewajiban membawa kartu vaksin dan hasil tes PCR itu hingga saat ini.

"Sampai saat ini, kami belum menerima surat edarannya (SE) baik dari Kemenhub maupun dari Satgas," ujarnya seperti dilansir dari Tribun Jakarta, Kamis (1/7/2021).

PPKM Darurat

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan diterapkan pada 3-20 Juli 2021. Jokowi mengatakan PPKM Darurat hanya akan berlaku di Jawa dan Bali.

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam pernyataanya yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, (1/7/2021).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved