Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Luhut: Kepala Daerah yang Tidak Terapkan PPKM Darurat Bisa Diberhentikan Sementara

Kebijakan tersebut diambil menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19, yang kasus hariannya kini sudah di atas 20 ribu.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
dok. Kementan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Inveatasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan saat meninjau kawasan food estate di blok A5 Desa Bentuk Jaya Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (6/4/2021). 

8. Untuk fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan juga ditutup sementara.

9. Untuk kegiatan seni atau budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan termasuk lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditutup sementara.

10. Untuk Transportasi umum baik itu kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.

11. Untuk resepsi pernikahan dihadiri maksimal lima puluh orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.

Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh mulai dari pesawat, bus dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved