Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Tegaskan Tak ada Penghentian Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan, Kemenkes: Itu Hak Nakes

Kemenkes memastikan tidak ada penghentian pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Editor: Sanusi
Tribun Jabar
ilustrasi: Kementerian Kesehatan memastikan tidak ada penghentian pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kemenkes menegaskan insentif bagi tenaga kesehatan adalah hak yang wajib dipenuhi oleh pemerintah. 

Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (KH) Edys Riyanto mengatakan kedatangan Perwira siswa tersebut merupakan tambahan Nakes untuk ditugaskan di Jakarta khususnya di Wisma Atlet, tempat isolasi Khusus Orang Tanpa Gejala (OTG) Rusun Nagrak, dan Rusun Pasar Rumput.

"Seperti yang disampaikan Panglima TNI dihadapan para dokter saat melaksanakan sidak di Rusun Nagrak Minggu (27/6/2021), bahwa TNI dan polri akan segera mengirim tenaga kesehatan tambahan."

"Nantinya para nakes akan dibagi ke tiga tempat yaitu Wisma Atlet, Rusun Nagrak, dan Rusunawa Pasar Rumput," kata Edys dalam keterangan resmi Puspen TNI pada Senin (28/6/2021).

Baca juga: Di Gedung DPR MPR, Irjen TNI: Koopssus TNI Siap Diterjunkan Dimanapun Kapanpun, Situasi Apapun 

Baca juga: Kota Bogor Emergency Covid-19, Bima Arya Minta Pusat Keluarkan Kebijakan Lebih Ketat

Tenaga kesehatan yang dikirim ke Jakarta terdiri dari berbagai latar belakang.

Mereka di antaranya:

- 120 orang dokter umum

- 20 orang dokter gigi

- 8 orang keperawatan

- 12 orang farmasi apoteker

- 4 orang fisioterapi

- 2 orang radiologi

- 1 orang kesehatan lingkungan

- 4 orang gizi

- 1 orang elektro medis

- 1 orang perawat gigi

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved