Virus Corona
Beredar Pesan Indonesia Masuk Negara High Risk Covid-19, Ini Klarifikasi Kemenkes
Simak klarifikasi Kemenkes soal beredar pesan berantai di media sosial, yang mengatakan bahwa Indonesia masuk sebagai negara high risk Covid-19.
Ia mengatakan, WHO tak pernah memberi predikat A1 High Risk atau semacamnya kepada Indonesia.
''Kami sudah memverifikasi informasi tersebut kepada WHO dan mendapatkan keterangan bahwa WHO tidak pernah membuat klasifikasi negara dengan predikat A1 dan kode lainnya."
"Situasi masing-masing negara dilaporkan dalam laporan situasional yang diterbitkan WHO setiap minggu dan dapat diakses publik,'' ucap Nadia, dikutip dari laman Kemenkes, Sabtu (26/6/2021).
Dikatakannya, sejak 11 Maret 2020, kondisi pandemi diumumkan oleh WHO sebagai pernyataan bahwa seluruh dunia berkategori risiko tinggi (high risk) penyebaran COVID-19.
Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Melonjak, Kadin Daerah Diimbau Tak Hadiri Munas di Kendari

Nadia juga menjelaskan soal aturan travel ban sudah menjadi praktik umum dalam ketentuan International Health Regulations.
Sehingga, kata Nadia, setiap negara berhak saja untuk tidak menerima kedatangan warga dari negara tertentu.
"Terkait aturan tentang travel band penumpang asal negara tertentu biasanya dipraktekkan Health Quarantine atau Kantor Kesehatan Pelabuhan atau pemerintah negara tujuan."
"Dan ini sudah merupakan praktik umum dalam International Health Regulations sejak 2005."
"Jadi, keputusan itu adalah hak masing-masing negara sama seperti saat ini tidak menerima WNA dari India, Pakistan, bahkan kemarin sempat juga dari Inggris,'' tandasnya.
Baca berita seputar Covid lainnya
(Tribunnews.com/Shella Latifa)