Virus Corona
Beredar Pesan Indonesia Masuk Negara High Risk Covid-19, Ini Klarifikasi Kemenkes
Simak klarifikasi Kemenkes soal beredar pesan berantai di media sosial, yang mengatakan bahwa Indonesia masuk sebagai negara high risk Covid-19.
TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini beredar pesan berantai di media sosial, yang mengatakan bahwa Indonesia masuk sebagai negara high risk Covid-19.
Dalam pesan tersebut, tertulis bahwa status high risk Covid-19 itu dikeluarkan oleh World Health Organization (WHO).
Tak hanya Indonesia, di pesan tersebut, negara lain seperti India hingga Fillipina juga disebut sebagai negara high risk Covid-19.
Satu akun Facebook bernama Johny Sigarlaki, ikut membagikan pesan tersebut.
Akun itu juga menuturkan, bahwa negara lain menolak kedatangan warga dari Indonesia memasuki wilayahnya.
Baca juga: Kewalahan Ditanya Netizen di Medsos, Ganjar Bentuk Call Center Covid-19
Baca juga: HUT Bhayangkara, Kapolri Akselerasi Penanganan Covid-19 Targetkan Vaksinasi 1 Juta Orang Perhari
Berikut isi lengkap dari pesan tersebut:
"BERITA TERBARU!."
"Secara resmi, hari ini WHO telah mendeklarasikan Indonesia sebagai negara A1 High Risk. "
"Kami sekarang termasuk dalam kategori yang sama dengan India, Pakistan, Brasil, Filipina, dan sejumlah negara Afrika."
"Artinya, negara lain berhak menolak dan melarang siapa pun yang berasal dari Indonesia (dan negara-negara lain yang terdaftar di A1) memasuki wilayahnya."
"Jumlah infeksi varian Covid meningkat drastis dalam sebulan terakhir, terutama di daerah perkotaan seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan."
"Sangat disarankan bagi semua orang untuk tetap terkurung dan menahan diri dari berkumpul dengan publik untuk menghindari penyebaran virus lebih lanjut," tulis akun Facebook tersebut, dikutip Tribunnews Jumat (25/6/2021).
Sampai artikel ini terbit, postingan itu telah disukai lebih dari 140 orang.

Klarifikasi Kemenkes
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi memberi klarifikasinya soal edaran pesan tersebut.
Ia mengatakan, WHO tak pernah memberi predikat A1 High Risk atau semacamnya kepada Indonesia.
''Kami sudah memverifikasi informasi tersebut kepada WHO dan mendapatkan keterangan bahwa WHO tidak pernah membuat klasifikasi negara dengan predikat A1 dan kode lainnya."
"Situasi masing-masing negara dilaporkan dalam laporan situasional yang diterbitkan WHO setiap minggu dan dapat diakses publik,'' ucap Nadia, dikutip dari laman Kemenkes, Sabtu (26/6/2021).
Dikatakannya, sejak 11 Maret 2020, kondisi pandemi diumumkan oleh WHO sebagai pernyataan bahwa seluruh dunia berkategori risiko tinggi (high risk) penyebaran COVID-19.
Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Melonjak, Kadin Daerah Diimbau Tak Hadiri Munas di Kendari

Nadia juga menjelaskan soal aturan travel ban sudah menjadi praktik umum dalam ketentuan International Health Regulations.
Sehingga, kata Nadia, setiap negara berhak saja untuk tidak menerima kedatangan warga dari negara tertentu.
"Terkait aturan tentang travel band penumpang asal negara tertentu biasanya dipraktekkan Health Quarantine atau Kantor Kesehatan Pelabuhan atau pemerintah negara tujuan."
"Dan ini sudah merupakan praktik umum dalam International Health Regulations sejak 2005."
"Jadi, keputusan itu adalah hak masing-masing negara sama seperti saat ini tidak menerima WNA dari India, Pakistan, bahkan kemarin sempat juga dari Inggris,'' tandasnya.
Baca berita seputar Covid lainnya
(Tribunnews.com/Shella Latifa)