Senin, 6 Oktober 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Hakim Tawarkan Grasi ke Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Ngaku Kaget

Ada tiga pilihan yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta dalam perkara tes swab RS UMMI Bogor tersebut.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang putusan atau vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab menolak mengajukan grasi atau pengampunan dari Presiden yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Grasi itu ditolak Rizieq dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong.

Ada tiga pilihan yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta dalam perkara tes swab RS UMMI Bogor tersebut.

Tiga pilihan itu yakni banding, pikir-pikir, dan mengajukan grasi.

Namun Rizieq memilih banding.

Keputusan mengajukan banding atas vonis bersalah dengan hukuman empat tahun penjara dari Majelis Hakim bahkan diambil Rizieq tanpa berkonsultasi lebih dulu dengan tim kuasa hukumnya.

Baca juga: Hakim Beri Opsi Minta Pengampunan Jokowi, Ini Tanggapan Habib Rizieq Shihab

Tidak hanya Rizieq, Muhammad Hanif Alatas, dan dr. Andi Tatat yang juga jadi terdakwa dan divonis bersalah menolak pilihan mengajukan grasi diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Reaksi Kuasa Hukum Rizieq

Menanggapi pilihan tidak mengajukan grasi, anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan belum bisa memastikan alasan ketiga kliennya menolak pilihan mengajukan grasi.

"Itu kebijakan dan kebijaksanaan dari Habib Rizieq, Habib Hanif, serta dr. Andi Tatat. Jadi saya belum tanya tadi kenapa seperti itu," kata Aziz saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Namun dia menilai pilihan grasi yang diberikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto dengan anggota Mu'arif dan Suryaman dalam kasus RS UMMI Bogor sebagai hal unik.

Menurutnya grasi yang merupakan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan kepada terpidana dari Presiden tak lazim dalam perkara pidana.

"Ini unik, saya belum bisa berkomentar lebih lanjut."

"Tapi, patut dicatat ini menarik ketika ada majelis hakim dalam satu kasus yang katanya kasus prokes dan pidana tapi ada embel-embel meminta grasi ke Presiden," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved