Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap Dua
Cara cek penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.
Penyaluran BLT UMKM Rp 1,2 juta saat ini memasuki tahap dua.
Berdasarkan keterangan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), penyaluran BLT UMKM tahun 2021 terbagi dalam dua tahap.
Tahap pertama sebesar Rp 11,76 triliun telah disalurkan kepada 9,8 juta UMKM.
Baca juga: Super-Apps Paykitaz Siap Bantu UMKM untuk Go Digital
Jumlah itu merupakan penerima BLT UMKM yang terdata sebelum Lebaran 2021, gabungan dari penerima BLT lama dan baru.
Sementara untuk penyaluran BLT UMKM tahap dua, saat ini sedang dipersiapkan.
"Dana Banpres Produktif Usaha Mikro telah tersalurkan sebesar Rp11,76 triliun.
Perlu diingat bersama, hanya ada 2 tahap peluncuran BPUM, tahap kedua sedang dalam persiapan," tulis @Kemenkop UKM di akun instagramnya, Rabu (9/6/2021).
Merujuk keterangan Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, saat ini pihaknya masih menunggu turunnya anggaran BLT UMKM tahap dua.
"Kami sedang menunggu turunnya anggaran dari Kementerian Keuangan untuk (BLT UMKM) tahap dua," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (9/6/2021).
"Berapapun yang diberikan Kementerian Keuangan, akan kita salurkan," jelasnya.
Sehingga, Eddy belum bisa menyebutkan kapan BLT UMKM tahap kedua bisa dicairkan.
Adapun pendaftaran BLT UMKM tahap dua ini dibuka hingga 28 Juni 2021 mendatang.
"Betul, (pendaftaran BLT UMKM) sedang masuk pengusulan tahap II," dihubungi Tribunnews.com, Jumat (28/5/2021).
Baca juga: Movi Gelar Klinik Gratis untuk UMKM dan Vaporista Rokok Elektronik
Bagi Anda yang sudah mendaftar dan ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai sebagai penerima BLT UMKM atau tidak, dapat dicek secara online.
Pengecakan bisa dilakukan secaara online melalui laman yang disediakan oleh BNI dan BRI.
Caranya mudah, anda hanya perlu menyiapkan KTP.
Berikut caranya:
Pengecekan Melalui BNI
1. Buka ke laman https://banpresbpum.id;
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK);
3. Pilih "Cari";
4. Setelah itu, akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BLT UMKM program BPUM 2021.

Pengecekan Online di BRI
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum;
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode verifikasi;
3. Klik "Proses Inquiry";
4. Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Cara Mencairkan BLT UMKM
Setelah menerima informasi melalui SMS oleh bank penyalur, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan dan harus membawa beberapa dokumen berikut ini:
- E-KTP;
- Fotokopi NIB atau SKU;
- Kartu Keluarga (KK).
Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
Setelah itu, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data,
Lalu, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.
Baca juga: Mendag Tegaskan Disrupsi Teknologi Harus Jadi Peluang Keuntungan untuk UMKM
Cara dan Syarat Mendaftar BLT UMKM
Untuk mendaftar BLT UMKM, calon pendaftar mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota setempat.
Calon pendaftar harus memenuhi sejumlah kriteria dan menyerahkan berkas persyaratan.
Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, berikut kriteria pendaftar BLT UMKM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Selanjutnya, berkas yang dibawa saat pendaftaran sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik;
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap;
4. Alamat;
5. Bidang Usaha;
6. Nomor telepon.
(Tribunnews.com/Daryono/Nuryanti/Lanny)