Dirjen Pendidikan Tinggi Sebut Tak Ada Gelar Profesor Kehormatan di Perguruan Tinggi
Jabatan guru besar tidak tetap diberikan kepada seseorang dengan prestasi atau pengetahuan luar biasa yang diakui secara internasional
Sesuai dengan aturan yang ada, jabatan guru besar tidak tetap diberikan kepada seseorang dengan prestasi atau pengetahuan luar biasa yang diakui secara internasional.
Baca juga: Megawati: Kepemimpinan Strategi Tak Hanya Bicara Keberhasilan Masa Lalu
Dilansir dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 40 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Profesor/Guru Besar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi, seseorang bisa diangkat menjadi guru besar tidak tetap jika memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa.
Sementara itu, mekanisme pengangkatannya ditetapkan oleh perguruan tinggi setelah mendapat persetujuan senat.
Profesor tidak tetap juga bisa diangkat langsung oleh menteri berdasarkan pertimbangan direktur jenderal pendidikan tinggi.
Mekanisme lain, seseorang baru bisa menduduki jabatan akademik profesor jika memiliki kualifikasi akademik doktor.
Bahkan, seorang Profesor memiliki kewajiban menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya.
Perlu diketahui, Megawati Soekarnoputri akan menerima gelar Professor Kehormatan dari Universitas Pertahanan RI hari ini, Jumat (11/6/2021) bertempat di Kampus Bela Negara, IPSC, Sentul Bogor. (Tribun Timur/Muh Hasim Arfah)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Dirjen Kementerian Pendidikan Nizam Tegaskan Tak Ada Profesor Kehormatan Megawati Soekarnoputri Tapi