Dirjen Pendidikan Tinggi Sebut Tak Ada Gelar Profesor Kehormatan di Perguruan Tinggi
Jabatan guru besar tidak tetap diberikan kepada seseorang dengan prestasi atau pengetahuan luar biasa yang diakui secara internasional
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nizam angkat bicara mengenai gelar Profesor Kehormatan untuk Presiden ke-5, Megawati Soekarnoputri oleh Universitas Pertahanan.
Nizam mengatakan, tidak ada gelar Profesor Kehormatan di perguruan tinggi.
Yang ada doktor kehormatan.
"Setahu saya tidak ada gelar Profesor Kehormatan.
Mungkin maksudnya doktor kehormatan," kata Nizam dikutip dari Kompas TV, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: Holding Industri Pertahanan Bakal Jawab Tantangan Kebutuhan Pemenuhan Alpalhankam
Hal tersebut disampaikan Nizam sebagai tanggapan atas pemberian gelar Profesor Kehormatan kepada Presiden RI ke-5 cum Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri oleh Universitas Pertahanan RI (Unhan).
Tidak hanya pemberian gelar, Megawati juga disebut sebagai guru besar tidak tetap di universitas tersebut.
Nantinya setelah mengikuti pengukuhan, Megawati akan menyandang gelar Prof Dr (HC).
Nizam menjelaskan terkait gelar kehormatan berupa doktor, hanya bisa diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang yang dinilai memiliki jasa atau karya luar biasa.
Nizam memperjelas, gelar tersebut berbeda dengan status guru besar tidak tetap yang kabarnya akan juga didapatkan oleh Megawati.
Gelar yang akan didapat oleh peraih Doktor Kehormatan, yaitu Dr (HC) bukan Prof Dr (HC).
Soal penetapan Megawati sebagai guru besar, Nizam menegaskan guru besar atau profesor merupakan jabatan, bukan gelar.
Diketahui sebelumnya, berdasar Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan, gelar doktor kehormatan diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang dengan jasa yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.
"Guru besar atau profesor merupakan jabatan fungsional tertinggi seorang dosen.
Dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi diatur tentang profesor atau guru besar tidak tetap," katanya.
Sesuai dengan aturan yang ada, jabatan guru besar tidak tetap diberikan kepada seseorang dengan prestasi atau pengetahuan luar biasa yang diakui secara internasional.
Baca juga: Megawati: Kepemimpinan Strategi Tak Hanya Bicara Keberhasilan Masa Lalu
Dilansir dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 40 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Profesor/Guru Besar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi, seseorang bisa diangkat menjadi guru besar tidak tetap jika memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa.
Sementara itu, mekanisme pengangkatannya ditetapkan oleh perguruan tinggi setelah mendapat persetujuan senat.
Profesor tidak tetap juga bisa diangkat langsung oleh menteri berdasarkan pertimbangan direktur jenderal pendidikan tinggi.
Mekanisme lain, seseorang baru bisa menduduki jabatan akademik profesor jika memiliki kualifikasi akademik doktor.
Bahkan, seorang Profesor memiliki kewajiban menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya.
Perlu diketahui, Megawati Soekarnoputri akan menerima gelar Professor Kehormatan dari Universitas Pertahanan RI hari ini, Jumat (11/6/2021) bertempat di Kampus Bela Negara, IPSC, Sentul Bogor. (Tribun Timur/Muh Hasim Arfah)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Dirjen Kementerian Pendidikan Nizam Tegaskan Tak Ada Profesor Kehormatan Megawati Soekarnoputri Tapi