DPR Tunggu Surpres untuk Bahas Revisi UU ITE
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR dalam posisi menunggu surat presiden (surpres) terkait revisi UU ITE agar pembahasan dapat dimula
"Prinsipnya presiden minta agar revisi Undang-Undang ini agar segera disampaikan ke Menkumham untuk dibawa ke proses legislasi," kata Mahfud saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam Jakarta pada Selasa (8/6/2021).
Mahfud mengatakan substansi revisi terbatas tersebut di antaranya untuk memperjelas sejumlah persoalan yang kerap muncul dimasyarakat terkait implementasi UU ITE yang saat ini ada.
Hal tersebut di antaranya ujaran kebencian, kebohongan, perjudian daring, prostitusi daring, fitnah, pencemaran nama baik, serta penghinaan.
"Jadi kita tidak memperluas UU itu tapi undang-undangnya itu hanya direvisi agar pasal-pasal karetnya itu, yang dianggap menimbulkan diskriminasi atau kriminalisasi itu hilang," katanya.