Pasal 281 dan 282 RUU KUHP Dinilai Berpotensi Mengkriminalisasi Profesi Advokat
Pengacara Publik LBH Jakarta Teo Reffelsen mengatakan, dalam pasal tersebut sangat multitafsir dan sangat berpotensi mengkriminalisasi profesi advokat
Menurut Teo, pasal tersebut dalam formulasi delik sangat multitafsir, sehingga menurutnya bertentangan dengan asas Lex certa (rumusan delik pidana harus jelas) dan Lex stricta (rumusan delik pidana harus tegas tanpa ada analogi).
Tak hanya itu kata dia, tujuan dari Pasal tersebut juga tidak jelas, terlebih Advokat dalam menjalankan kewajibannya sudah tunduk pada UU Advokat.
"Dalam UU Advokat sudah diatur secara eksplisit mengenai batasan tindakan yang dapat dilakukan oleh profesi Advokat, sehingga tidak perlu lagi diatur dalam R-KUHP," tukasnya.