TAG
Draf Terbaru RUU KUHP
Berita
-
Wamenkumham: Hampir 76 Tahun Kita Hidup Menggunakan KUHP yang Tidak Pasti
Eddy mengatakan, ada perbedaan-perbedaan terjemahan yang sangat signifikan yang tidak pernah disadari antara kedua terjemahan tersebut.
-
Pasal Penghinaan Presiden Sebaiknya Dihilangkan Demi Kesetaraan di Mata Hukum
Sebagian besar elemen masyarakat, kepemudaan, dan partai oposisi menilai, pasal penghinaan presiden akan menjadi pasal karet yang multitafsir.
-
SETARA Institute Sebut 3 Hal yang Menjadi Atensi Penting dalam Draf KUHP
Draf RKHUP 2019 kembali digaungkan dan disosialisasikan ke berbagai kota sejak Februari hingga Juni 2021.
-
Politikus Gerindra Usul Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP Jadi Pasal Perdata
Habiburokhman mengusulkan agar sebaiknya pasal penghinaan presiden dialihkan ke ranah perdata, bukan ranah pidana.
-
Wamenkumham: Pasal Penghinaan Terhadap Presiden dalam Draf RUU KUHP Beda dengan yang Dicabut MK
Pasal yang menyerang harkat dan martabat presiden/wakil presiden tersebut berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Soal RUU KUHP, LBH Jakarta Singgung Resolusi PBB
Pengacara Publik LBH Jakarta Teo Reffelsen turut menyinggung resolusi yang telah dikeluarkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
-
Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat, LBH Desak Pemerintah Hapus Pasal 281 dan 282 RUU KUHP
Pengacara Publik LBH Jakarta Teo Reffelsen mengatakan kedua pasal tersebut sangat berpotensi mengkriminalisasi profesi advokat.
-
Pasal 281 dan 282 RUU KUHP Dinilai Berpotensi Mengkriminalisasi Profesi Advokat
Pengacara Publik LBH Jakarta Teo Reffelsen mengatakan, dalam pasal tersebut sangat multitafsir dan sangat berpotensi mengkriminalisasi profesi advokat
-
Inses Alias Hubungan Sedarah Diancam Pidana Penjara 12 Tahun dalam RUU KUHP
Inses adalah hubungan seksual atau perkawinan antara dua orang yang bersaudara kandung yang dianggap melanggar adat, hukum, atau agama.
-
Draf RUU KUHP: Berzina Diancam Pidana Penjara 1 Tahun, Kumpul Kebo Dipidana 6 Bulan
Denda kategori II, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 RUU KUHP, adalah denda dengan nominal maksimal Rp 10 juta.
-
RUU KUHP Ancam Advokat Curang dengan Pidana Penjara 5 Tahun
Ancaman pidana penjara maupun denda bagi para advokat curang itu diatur dalam RUU KUHP.
-
Ternak Masuk Kebun Orang Lain, Pemiliknya Terancam Denda Rp 10 Juta di RUU KUHP
Jangan sampai hewan ternak milik Anda masuk ke kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain.
-
Draf Terbaru RUU KUHP: Tukang Gigi Bisa Diancam Pidana Penjara 5 Tahun
Pasal yang mengancam nasib para tukang gigi ini sebelumnya pernah ditolak oleh para tukang gigi.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved