Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Juliari Batubara Targetkan Pungutan Fee Bansos Rp 35 Miliar, 2 Pejabat Kemensos Ini Jadi Juru Tagih

Matheus mengaku dirinya bersama Adi Wahyono jadi orang yang ditugasi memungut fee dari setiap vendor pengadaan bansos Covid-19 tahun 2020.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa korupsi bansos, Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021). Agenda sidang mantan Menteri Sosial tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi yang salah satunya yaitu terdakwa korupsi bansos pula, Harry Van Sidabukke. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Berdasarkan dakwaan, Juliari menerima suap melalui eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,280 miliar dari pihak swasta bernama Harry Van Sidabukke.

Kemudian, Juliari juga menerina uang dari senilai Rp1,950 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.

Baca juga: Kronologi Ibu Muda Bertato di Lebak Aniaya Anaknya Berumur 15 Hari, Menteri Bintang Turun Tangan

Terakhir, dalam dakwaan juga disebutkan jika Juliari menerima uang senilai Rp29.252.000.000 atau Rp29,2 miliar dari beberapa penyedia barang pada proyek bansos.

Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved