Korupsi Bansos Covid di Kemensos
Juliari Batubara Targetkan Pungutan Fee Bansos Rp 35 Miliar, 2 Pejabat Kemensos Ini Jadi Juru Tagih
Matheus mengaku dirinya bersama Adi Wahyono jadi orang yang ditugasi memungut fee dari setiap vendor pengadaan bansos Covid-19 tahun 2020.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso mengaku dirinya bersama Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) jadi orang yang ditugasi memungut fee dari setiap vendor pengadaan bansos Covid-19 tahun 2020.
Hal ini disampaikan Matheus saat bersaksi dalam kasus korupsi pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek tahun 2020, untuk terdakwa eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/6/2021).
"Selain saksi ada siapa aja? (bertugas mengumpulkan fee)," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Adi Wahyono," terang Matheus.
Baca juga: Sidang Korupsi Bansos Covid-19, Terungkap Ada Target Pungutan Fee Rp 35 Miliar

Matheus menyampaikan pada Juni 2020, Staf Ahli Juliari, Kukuh Ariwibowo menyampaikan target pungutan fee tersebut di ruangan Kepala Biro Umum.
Dalam pertemuan itu juga hadir Adi Wahyono.
Saat itu Matheus menyebut Kukuh memperlihatkan tabel yang berisi daftar nama vendor pengadaan paket bansos putaran pertama tahap enam.
Pada tabel itu tertuang jumlah kuota masing - masing vendor perusahaan pengadaan bansos yang dikalikan Rp10 ribu sebagai pungutan fee dari setiap paket sembako.
"Di situ disampaikan tentunya tabel Pak, ada nama vendor, kemudian jumlah kuota," ujar dia.
Baca juga: Eks Pejabat Kemensos Bersaksi di Hadapan Mantan Mensos dalam Sidang Korupsi Bansos
Namun ada tabel dengan kolom kosong dalam dokumen tersebut.
Tabel yang kosong itu harus diisi oleh Matheus sebagai catatan pembayaran fee yang telah diberikan vendor pengadaan bansos.
Tertuang dalam tabel tersebut, target pungutan fee tahap pertama sudah terpenuhi sebesar Rp9,5 miliar dari 21 vendor. Kemudian tahap ketiga cuma terpenuhi Rp825 juta dari target Rp6,4 miliar.
Sementara tahap komunitas dicanangkan target Rp7,35 miliar, tahap lima Rp6,37 miliar dan tahap enam Rp6,84 miliar.
"Sehingga total target fee-nya adalah sebesar Rp36,554 miliar. Setelah didisksikan kita diminta hanya Rp35 miliar," jelas Matheus.
Baca juga: Legislator Demokrat Usul Ada Tes Wawasan Kebangsaan di Polri, Kejaksaan dan Kemenkumham
Dalam perkara ini, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap senilai Rp32,4 miliar dalam proyek pengadaan bansos Covid-19 se-Jabodetabek Tahun 2020. Suap itu diterima melalui dua anak buahnya.