Minggu, 5 Oktober 2025

KPK Telusuri Dokumen Kasus Korupsi Tanah Munjul dari Pegawai Adonara Propertindo

Saksi Azli diperiksa KPK sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya Yoory Corneles.

KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Logo KPK. 

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Sarana Jaya kepada Anja sekitar sejumlah Rp43,5 miliar.

Baca juga: Fahri Hamzah: Kalau Jadi Presiden, Saya Kasih Waktu KPK 5 Tahun Tuntaskan Korupsi

Terkait pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta tersebut, Sarana Jaya diduga dilakukan secara melawan hukum.

Antara lain, tidak adanya kajian kelayakan terhadap Objek Tanah; tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait; beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate; dan adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar.

Ditemukan juga adanya dugaan penggunaan sejumlah uang oleh Anja untuk kepentingan pribadi bersama dengan pihak terkait lainnya, antara lain pembelian tanah dan pembelian kendaraan mewah. Terkait hal itu, tim penyidik KPK akan terus melakukan pendalaman.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved