OTT Menteri KKP
Terungkap Vila di Sukabumi yang Disita KPK Dibeli Sespri Edhy Prabowo Rp3 Miliar
Vila itu diketahui dimiliki oleh H. Makmun Saleh yang akhirnya dibeli melalui Sekretaris Menteri Edhy Prabowo, Amiril Mukminin usai Usep menawarkannya
"Sugiarto siapa?" tanya jaksa.
Baca juga: Edhy Prabowo Bantah Vila yang Disita KPK Miliknya
"Waktu itu saya tidak kenal. Tapi setelah ditanya ke Dedy, katanya orangnya Pak Amiril. Pembayaran pertama sebesar Rp1,450 miliar ditambah Rp50 juta (DP) jadi total Rp 1,5 miliar," jawab Usep.
Satu pekan setelah pembayaran tersebut, pihak Edhy Prabowo selaku pembeli melakukan pembayaran lagi sekaligus akad jual beli (AJB) yang diwakili Sugiarto sebesar Rp1,5 miliar. Dengan demikian total pembelian vila Rp3 miliar sudah dilunasi.
"Saya minta ke Pak Amiril untuk menyaksikan pembelian tersebut. Tapi mungkin karena tidak bisa jadi diwakilin lagi pak Dedy dan pak Sugiarto. Untuk akad jual beli," katanya.
Namun kata Usep sertifikat bangunan vila belum sempat dibalik nama dari kepemilikan sebelumnya, penyidik KPK sudah keburu menyitanya.
"Belum, karena waktu itu sudah langsung dari pihak KPK untuk AJB-nya sudah, cuman sertifikat balik namanya belum," tuturnya.
Edhy Prabowo Bantah Membeli Vila
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bantah bahwa vila yang telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah miliknya.
Hal tersebut diungkapkan tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) itu usai diperpanjang masa penahanannya oleh KPK selama 30 hari kedepan.

“Semua kepemilikan itu kan atas nama siapa dan sebagainya juga enggak tahu,” ucap Edhy di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021).
Namun Edhy mengakui pernah ditawarkan vila yang berlokasi Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat itu. Akan tetapi ia tak mengambilnya lantaran harganya terlampau mahal.
“Saya pernah ditawarkan memang untuk itu, tapi kan saya enggak tindaklanjuti, harganya mahal juga,” katanya.
Diwartakan sebelumnya, tiim penyidik KPK menyita 1 unit vila beserta tanah seluas 2 hektare di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis (18/2/2021).
Penyitaan berkaitan dengan kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Plt Juru Bicara Ali Fikri mengungkapkan, vila dan tanah tersebut diduga milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, yang terjerat dalam kasus ini.