Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Rizieq Shibab

Habib Rizieq: 'Koar-koar Wali Kota Bogor saat Saya Dirawat di RS UMMI Bikin Masyarakat Resah'

Pernyataan itu disampaikan Rizieq Shihab dalam sidang lanjutan perkara hasil tes swab palsu di Rumah Sakit UMMI Bogor

Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
Reza Deni/Tribunnews.com
Rizieq Shihab dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021) 

Sebagai informasi, pada kasus ini, eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab didakwa menyiarkan berita bohong serta menutupi hasil swab test yang dilakukan di RS UMMI Bogor.

Rizieq juga didakwa menghalangi upaya satgas Covid-19 kota Bogor dalam menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.

Dalam perkara yang teregister No. 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved