Kamis, 2 Oktober 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

MAKI: Negara Justru Rugi Kalau Pecat 51 Pegawai KPK yang Tak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan

Menurut Boyamin Saiman, jika keputusan pemecatan tersebut diambil maka, dia meyakini ini negara yang dirugikan.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Koordinator MAKI Boyamin Saiman usai menyerahkan bukti terkait kasus Djoko Tjandra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2020). 

Alexander mengatakan keputusan yang diambil dari rapat bersama itu berdasarkan pertimbangan dan pendapat dari hasil pemetaan para asesor terhadap pegawai KPK.

Hasilnya, katanya, 24 pegawai dari 75 yang tak lolos TWK masih memungkinkan dibina sebelum dialih status jadi ASN.

"Sedangkan yang 51 orang ini dari asesor warnanya sudah merah, yang tidak dimungkinkan melakukan pembinaan," kata Alexander.

Keputusan ini tidak sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar TWK tak bisa menjadi dasar penonaktifan 75 pegawai KPK

Terlebih, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyatakan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.

Diketahui berdasarkan UU KPK nomor 19 tahun 2019, para pegawai KPK akan berstatus ASN. 

Dengan demikian, seluruh pegawai lembaga antirasuah itu pun dialihstatuskan jadi ASN.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved