Sabtu, 4 Oktober 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

51 Pegawai KPK Dipecat 24 Dibina, Presiden Bilang Jangan Pecat, Pengamat: Kena Prank Lagi!

Tak ada alasan baru dari penetapan ini. Mereka tetap tidak lolos berdasarkan materi tes kontroversial sebelumnya. 

Editor: Johnson Simanjuntak
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Logo KPK. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan 51 orang dari 75 tersebut harus dipecat.

"Tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," ucap Alexander.

Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam menerima sebundel berkas dari Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo di Kantor Komnas HAM RI Menteng Jakarta Pusat pada Senin (24/5/2021).
Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam menerima sebundel berkas dari Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo di Kantor Komnas HAM RI Menteng Jakarta Pusat pada Senin (24/5/2021). (Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan)

Alexander mengatakan kebijakan itu diambil setelah mendengar hasil penilaian asesor.

Ia menyebut hasil jawaban TWK 51 orang itu tidak bisa diperbaiki.

"Kami harus hormati kerja dari asesor," kata Alex.

Alexander mengatakan, hanya 24 orang yang bisa diselamatkan KPK.

Sebanyak 24 orang itu akan didik untuk dijadikan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Terhadap 24 orang tadi nanti akan ikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan," kata Alex.

Perintah Presiden

Terkait polemik di KPK, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara mengenai polemik 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses pengalihan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jokowi mengatakan hasil tes TWK tidak serta merta membuat 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes, diberhentikan.

" (TWK) tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan Youtube Sekretariat presiden, Senin, (17/5/2021).

75 pegawai KPK yang tidak lolos tes, yang kemudian dinonaktifkan, kata Jokowi masih bisa menjadi pegawai KPK dengan memperbaiki hasil tes melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan. 

"Kalau dianggap ada kekurangan saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki, melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," katanya.

Penyidik Senior KPK Novel Baswedan usai menyerahkan laporan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam TWK dan alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Komisioner Komnas HAM di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (24/5/2021).
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan usai menyerahkan laporan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam TWK dan alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Komisioner Komnas HAM di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (24/5/2021). (Tribunnews.com/ Gita Irawan)

Jokowi mengatakan KPK harus memiliki SDM yang terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Oleh karena itu pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN)  harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK, hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK,  baik terhadap individu individu maupun institusi KPK," katanya.(fransiskus,taufik,ilham/Tribunnews)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved