Minggu, 5 Oktober 2025

Wakil Ketua Fraksi PKS Sebut Politik Inovasi Indonesia Semakin Tidak Jelas

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Mulyanto menilai, politik inovasi Indonesia semakin tidak jelas, terutama terkait dengan kelembagaan dan kebijakan.

Penulis: Chaerul Umam
Dok/Man (dpr.go.id)
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Mulyanto menilai, politik inovasi Indonesia semakin tidak jelas, terutama terkait dengan kelembagaan dan kebijakan.

Sedikitnya ada tiga hal, yang menurut Mulyanto, sangat mengganjal terkait politik inovasi ini.

"Pertama soal penggabungan Kemenristek ke dalam Kemendikbud. Kedua soal peleburan LPNK ristek seperti LAPAN, BATAN, BPPT dan LIPI ke dalam BRIN. Dan ketiga terkait aturan secara ex-officio, Ketua Dewan Pengarah BRIN dijabat oleh Anggota Dewan Pengarah BPIP,” kata Mulyanto kepada wartawan, Rabu (19/5/2021).

Ketiga hal tersebut, kata Mulyanto, terkesan dipaksakan dan kurang didukung oleh kajian akademik yang matang.

Sikap seperti itu mencerminkan ketidakpedulian Pemerintah terhadap masa depan riset dan inovasi nasional.

"Sekarang ini tidak jelas. Lembaga mana yang berkewenangan mengkoordinasikan, merumuskan dan menetapkan kebijakan riset dan teknologi nasional. Kemendikbud-Ristek atau BRIN ?,” ucapnya.

Baca juga: Kepala BRIN: Tidak Ada Negara Maju Tanpa Riset yang Kuat

Dalam UU No. 11/2019 tentang Sistem Nasional Iptek, lanjut dia, juga tidak disebutkan secara definitif Menteri yang bertanggung-jawab terhadap urusan Iptek ini.

“Perpres No. 33/2021 tentang BRIN menyebutkan bahwa BRIN memiliki fungsi melaksanakan, mengkoordinasikan, serta merumuskan dan menetapkan kebijakan riset dan teknologi,” ujarnya.

Sementara Kemendikbud-Ristek, kata Mulyanto, sesuai dengan Perpres 31 tahun 2021 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kemendikbud Ristek dan Kementerian Investasi/BKPM.

Khususnya Pasal 1 huruf b menegaskan bahwa Mendikbud-Ristek memimpin dan mengoordinasikan: penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Iptek yang dilaksanakan oleh Kemenristek, sebagaimana dimaksud dalam Perpres No. 50/2020 tentang Kemenristek.

Baca juga: PKS Apresiasi Jokowi soal Dukungannya kepada 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK

Anggota Komisi VII DPR itu menjelaskan, fungsi Kemenristek sebelumnya sebagai Kementerian kelas C, adalah mengkoordinasikan serta merumuskan dan menetapkan kebijakan iptek.

"Kalau kita mengikuti logika ini, maka seharusnya Mendikbud-Ristek mengkoordinasikan BRIN," katanya.

"Inikan seperti ada dua matahari kembar yang fungsinya tumpang-tindih di bagian hulu bidang ristek. Bedanya Kepala BRIN bukan anggota kabinet, seperti Mendikbud-Ristek, sehingga tidak duduk satu meja dengan menteri-menteri lainnya. Bisa dibayangkan bagaimana kerumitan BRIN dalam berkoordinasi dengan kementerian lain," imbuhnya.

Baca juga: Kepala BRIN: Riset Indonesia Fokus pada Digital, Green, dan Blue Economy

Mulyanto memaparkan secara umum fungsi Badan dalam Pemerintahan adalah sebagai agen khusus (spesial agency) yang fokus menjalankan fungsi pelaksanaan.

Badan ini tidak memiliki fungsi koordinasi apalagi perumusan dan penetapan kebijakan (policy). Itu sebabnya BRIN bukanlah lembaga politik yang kepalanya menjadi anggota kabinet.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved