Sabtu, 4 Oktober 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

Pegawai KPK Ungkap TWK Adalah Keinginan Besar Firli Bahuri

Dari dokumen yang tertuang dalam laporan pengaduan terhadap Dewan Pengawas KPK, disebutkan bahwa pelaksanaan TWK merupakan keinginan besar Firli.

TRIBUN/Jeprima
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4/2021). KPK resmi menahan Walikota Tanjung Balai M.Syahrial terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.Sebelumnya KPK juga telah menetapkan dan nenahan 2 orang tersangka lainnya yaitu Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain dalam kasus yang sama. Tribunnews/Jeprima 

"Terdapat penambahan Pasal dari Sdr. Firli Bahuri terkait pelaksanaan TWK ke dalam
draf Perkom alih status sebelum dibawa ke Kemenkumham untuk rapat harmonisasi," terang pegawai.

Satu hari berikutnya, Firli bersama komisioner KPK lainnya Nurul Ghufron menghadiri rapat pembahasan Perkom alih status di Kemenkumham.

Keduanya disebut pegawai membawa draf Perkom alih status yang memuat Pasal mengenai TWK.

Agenda itu, tutur pegawai, tanpa dihadiri oleh Kepala Biro SDM, Kepala Biro Hukum dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca juga: PROFIL 5 Pimpinan KPK yang Dilaporkan Novel Baswedan ke Dewan Pengawas

Pegawai menjelaskan Sekjen KPK memiliki kewenangan penuh terkait dengan Manajemen Kepegawaian berdasarkan Pasal 3 Ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Seiring waktu berjalan, tepatnya pada 17 Februari 2021, sosialisasi alih status disampaikan oleh Firli, Kepala Biro SDM dan Kepala Biro Hukum.

"Dalam sosialisasi tersebut, berulang kali ditanyakan oleh para pegawai, 'Apa konsekuensinya jika pegawai tidak lulus asesmen wawasan kebangsaan?' dan berulang kali pula dijawab oleh Sdr. Firli Bahuri, 'Tidak perlu khawatir mengenai asesmen wawasan kebangsaan, semua pegawai KPK pasti bisa mengerjakan asesmen wawasan kebangsaan'," tutur pegawai.

Pegawai memastikan tak pernah sekali pun menerima informasi mengenai konsekuensi bagi mereka yang tidak lolos TWK.

Pun tidak pernah ada penjelasan bahwa pegawai yang tidak memenuhi syarat diharuskan menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan.

Baca juga: Sujanarko Ungkap Alasan Janggal Pegawai KPK Tidak Lolos TWK

"Tetapi faktanya, Pimpinan mengeluarkan Keputusan Pimpinan Nomor 652 Tahun 2021 tertanggal 7 Mei 2021 (SK 652) tentang Hasil Asesmen TWK pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN, bahkan atas dasar hasil asesmen tersebut pimpinan memerintahkan agar pegawai menyerahkan tugas dan tanggung jawab ke atasan," kata pegawai.

Firli secara resmi telah dilaporkan perwakilan 75 pegawai kepada Dewan Pengawas KPK.

Jenderal polisi bintang tiga ini diduga melanggar perihal integritas dan kepemimpinan sebagaimana ketentuan Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang penegakan etik dan pedoman perilaku KPK.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved