Kamis, 2 Oktober 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

75 Pegawai Tak Lulus TWK, Jokowi Minta KPK Rumuskan Langkah Perbaikan untuk Individu dan Institusi

Jokowi minta KPK segera merumuskan langkah-langkah guna perbaikan, baik terhadap individu atau institusi KPK

Tangkap Layar Sekretariat Presiden
Jokowi minta KPK segera merumuskan langkah-langkah guna melakukan perbaikan, baik terhadap individu atau institusi KPK 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons tidak lolosnya sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam serangkaian tes seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi menjelaskan tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak serta merta menjadi dasar pemberhentian pegawai KPK tersebut.

Sebaliknya, kejadian tersebut hendaknya menjadi masukan untuk KPK dalam merumuskan langkah-langkah perbaikan, baik terhadap individu atau institusi KPK.

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK."

"Baik terhadap individu atau institusi KPK."

"Dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memperhentikan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," jelas Jokowi, Senin (17/5/2021), dalam siaran pers di Istana Merdeka, Jakarta.

Baca juga: 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK Minta Pimpinan KPK Cabut SK Pembebastugasan

Baca juga: Komisi III DPR Pastikan Bakal Panggil KPK Bahas 75 Pegawai Tak Lolos TWK

Jokowi mengatakan, akan ada evaluasi dengan mengadakan perbaikan untuk para pegawai KPK yang gagal pada tes wawasan kebangsaan (TWK).

Kesempatan perbaikan tersebut  dilakukan melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

Tak hanya itu, Jokowi menilai perlu melakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi.

"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan."

"Dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," ujar orang nomor satu di Indonesia itu.

Presiden juga sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-undang KPK.

Perubahan kedua UU KPK tersebut, yakni mengenai proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Baca juga: Indriyanto Seno Adji Legawa Dilaporkan 75 Pegawai KPK ke Dewan Pengawas

"Proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," ujar Jokowi.

Jokowi juga meminta pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), hingga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk menindak lanjuti arahannya yang diperuntukkan bagi 75 pegawai KPK tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved