Kamis, 2 Oktober 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Lebaran di Rutan Bareskrim, Habib Rizieq Bakal Santap Menu Kesukaannya Sayur Asem dan Tempe Goreng

Habib Rizieq Shihab akan merayakan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com, Igman Ibrahim
Habib Rizieq Shihab 

Dalam perkara ini Muhammad Rizieq Shihab didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.

Sedangkan perkara kedua terigester dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk kasus kerumunan di Megamendung saat acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid dan peresmian Ponpes Argokultural Markaz Syariah.

Dalam perkara ini Muhammad Rizieq Shihab didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved