Sabtu, 4 Oktober 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

4 Poin SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK, Nama yang Terlampir Tak Penuhi Syarat Jadi ASN

Berikut ini empat poin SK penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nama-nama yang terlampir tak penuhi syarat jadi ASN.

Editor: Daryono
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Logo KPK. Berikut ini empat poin SK penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nama-nama yang terlampir tak penuhi syarat jadi ASN. 

Dilansir Tribunnews, Novel menilai penerbitan SK tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang Ketua KPK, Firli Bahuri.

Menurutnya, SK itu seharusnya hanya berisi pemberitahuan hasil TWK.

Namun, berdasarkan isi SK, ke-75 pegawai KPK diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya langsung kepada atasan.

"Tapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab atau nonjob."

"Menurut saya itu adalah tindakan ketua KPK yang sewenang-wenang," ujar Novel Baswedan lewat pesan singkat, Selasa (11/5/2021).

Penerbitan SK tersebut, kata Novel, semakin menunjukkan adanya keinginan untuk menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas menggunakan segala cara.

Karena itu, Novel menilai tindakan tersebut berbahaya.

"Yang jelas gini, kami melihat ini bukan proses yang wajar, ini bukan seleksi orang tidak kompeten dinyatakan gugur."

"Tapi ini upaya yang sistematis yang ingin menyingkirkan orang bekerja baik untuk negara, ini bahaya!" bebernya, dilansir Tribunnews.

Baca juga: Novel Baswedan: Penggunaan TWK Menyeleksi Pegawai KPK Tindakan Keliru

Baca juga: Penyidik KPK Novel Baswedan Ungkap Pertanyaan TWK Kepada Dirinya

Secara tegas, Novel pun menyatakan ia dan ke-74 pegawai KPK lainnya siap melawan.

"Maka sikap kami jelas: kami akan melawan!" tandasnya.

Pengamat Sebut sebagai Hal Menyedihkan

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti saat diskusi 'Sudah Siapkah 98 Menjaga Pemerintahan dan Demokrasi Dari Dalam' di Kopi Bang Pred, Gedung Graha Pena 98, Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019). TRIBUNNEWS.COM/FRANSISKUS ADHIYUDA
Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti saat diskusi 'Sudah Siapkah 98 Menjaga Pemerintahan dan Demokrasi Dari Dalam' di Kopi Bang Pred, Gedung Graha Pena 98, Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019). TRIBUNNEWS.COM/FRANSISKUS ADHIYUDA (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Pengamat Politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menilai penonaktifan 75 pegawai KPK sebagai hal yan menyedihkan.

"UU direvisi untuk memaksa lembaga ini berada di bawah presiden, lalu staf yang memiliki reputasi hebat dinonaktifkan karena alasan sumir: tidak lolos ujian wawasan kebangsaan."

"Sumir karena tidak jelasnya kriteria wawasan kebangsaan yang dimaksud," kata Ray dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/5/2021), dilansir Tribunnews.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved