Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Juliari Batubara Sebut Kesaksian Dirjen Linjamsos Tak Miliki Kekuatan Bukti

Maqdir Ismail, menyebut kesaksian Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Pepen Nazaruddin tak memiliki bukti yang kuat.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus korupsi bansos se-Jabodetabek tahun 2020, Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021). Agenda sidang dengan terdakwa mantan Menteri Sosial tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Pepen menyebut demikian saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Juliari dalam perkara dugaan suap pengadaan bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Pengadilan Tipikor, Senin (10/5/2021) kemarin.

Awalnya Pepen masih menutupi soal adanya perintah Juliari untuk memotong Rp10 ribu perpaket bansos. 

Pepen hanya menyebut yang melakukan pemotongan Rp10 ribu adalah Adi Wahyono selaku KPA dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Hakim kemudian bertanya apakah pemotongan Rp10 ribu merupakan inisiatif KPA dan PPK atau ada perintah dari pihak lain.

Pepen menyebut pemotongan Rp10 ribu merupakan inisiatif kedua orang tersebut.

"Setahu saya inisiatif mereka," ucap Pepen di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/5/2021).

Mendengar jawaban Pepen, hakim terdengar kesal. Sebab menueut hakim, keterangan Pepen berbeda dengan keterangan sebelumnya.

"Tolong keterangan saudara jangan bergeser. Ini saya catat waktu hari Rabu yang lalu, saudara bisa ditahan nanti setelah ini, kalau saudara ketahuan bohong. Saya akan perintahkan saudara ditahan selanjutnya diproses. Saya yakin, ini jangan main-main gitu," kata hakim.

"Saya ingatkan saudara apakah saudara mengetahui siapa yang memerintahkan melakukan pemotongan Rp10 ribu perpaket?" tanya hakim.

Mendengar ancaman hakim, Pepen mengakui mengetahui adanya perintah pemotongan Rp10 ribu. Menurut Pepen, perintah itu datang langsung dari Juliari Peter Batubara.

"Mengetahui, Bapak Juliari," kata Pepen.

Pepen mengetahui adanya perintah pemotongan Rp10 ribu oleh Juliari berdasarkan cerita dari Adi Wahyono.

"Dari KPA (Adi). KPA diakhir-akhir menyampaikan ada perintah untuk pemotongan seperti itu," kata Pepen.

Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap senilai Rp32,4 miliar dalam proyek pengadaan bansos Covid-19 se-Jabodetabek. Suap itu diterima melalui dua anak buahnya.

Berdasarkan dakwaan, Juliari menerima suap melalui eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,280 miliar dari pihak swasta bernama Harry Van Sidabukke.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved