Minggu, 5 Oktober 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

Dewan Pengawas Belum Tahu 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan

Syamsuddin Haris belum mengetahui soal Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK terkait penonaktifan 75 pegawai lembaga antirasuah.

Editor: Adi Suhendi
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Syamsuddin Haris 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris belum mengetahui soal Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK terkait penonaktifan 75 pegawai lembaga antirasuah.

"Saya enggak tahu (ada surat yang menonaktifkan pegawai)," ujar Haris saat dikonfirmasi, Selasa (11/5/2021).

Dalam surat keputusan itu, pekerjaan 75 pegawai KPK yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dikembalikan kepada pimpinannya masing-masing.

Surat itu juga menyebut salinannya diberikan kepada Dewan Pengawas KPK.

Baca juga: 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Lakukan Konsolidasi Sikapi SK Penonaktifan

Namun, Haris menyatakan belum bisa memberikan komentar.

"Anda bisa tanya pimpinan (KPK)," kata Haris.

Sebelumnya, beredar surat keputusan menonaktifkan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK.

Tugas 75 pegawai itu diserahkan ke pimpinannya masing-masing.

Baca juga: BREAKING NEWS: Beredar SK, Novel Baswedan Cs Dinonaktifkan dari KPK

Penyidik KPK Novel Baswedan membenarkan surat itu.

Novel menilai Ketua KPK Firli Bahuri sedang menzalimi karyawannya.

"Menurut saya itu adalah tindakan Ketua KPK Firli Bahuri yang sewenang-wenang," kata Novel melalui keterangan tertulis, Selasa (11/5/2021).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved