Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Dijadwalkan Kembali Jalani Sidang Kasus Kerumunan Massa, Agendanya Pemeriksaan Saksi
Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan perkara kerumunan massa di Petamburan dan Megamendung atas terdakwa Rizieq Shihab.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur dijadwalkan kembali menggelar sidang lanjutan perkara kerumunan massa di Petamburan dan Megamendung atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Senin (3/5/2021).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan pihak kuasa hukum terdakwa.
"Senin, untuk pemeriksaan saksi yang meringankan (ad charge) dan ahli dari pihak terdakwa atau penasihat hukum," kata Alex dalam keterangannya.
Dihubungi secara terpisah, tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyebut, saksi yang nantinya akan dihadirkan pihaknya yakni mereka yang turut menyaksikan acara di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca juga: Kerumunan di Luar Ponpes, Ahli Hukum Pidana Sebut Rizieq Selaku Pemilik Tetap Harus Tanggung Jawab
Adapun pada acara tersebut, Rizieq Shihab menggelar dua acara secara langsung yakni peringatan Maulid Nabi Muhammad serta pernikahan putrinya.
"Saksi fakta (yang dihadirkan), untuk perkara Petamburan sekitar 2 sampai 3 orang," kata Aziz.
Tak hanya itu, kata Aziz, pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang nanti akan dilayangkan kepada para saksi.
"InsyaAllah siap dengan pertanyaan dan fakta dari saksi fakta," kata Aziz.
Baca juga: Rizieq Shihab Singgung Kebijakan Penanganan Covid: Mudik Dilarang, Wisata Dibiarkan
Kendati begitu, Aziz belum menyebutkan secara detail identitas dari para saksi yang akan dihadirkan pihaknya hari ini.
Diketahui, eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan teregister dalam dua perkara yang berbeda.
Di mana untuk perkara pertama yakni teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa kelima mantan petinggi FPI terkait kasus kerumunan di Petamburan telah didakwa pasal berlapis di antaranya
Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau