Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Isyaratkan Periksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Pemeriksaan tersebut terkait penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju yang menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai 2020

Azka/nvl (dpr.go.id)
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengisyaratkan bakal memeriksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam waktu dekat.

Pemeriksaan tersebut terkait penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju yang menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021, M Syahrial.

"Itu kepentingan penyidikan, secepatnya. Kalau bisa Selasa, secepatnya," ucap Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4).

Dalam kasus dugaan suap berupa penerimaan hadiah atau janji terkait perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021, Azis berperan sebagai pihak yang mengenalkan penyidik Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju kepada Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Bahkan rumah dinas Azis di Jakarta Selatan menjadi tempat pertemuan antara Stepanus dan Syahrial. Firli mengatakan, KPK tidak akan berhenti mengungkap keterlibatan pihak lain dalam pusaran perkara ini.

Baca juga: Ketua KPK Ungkap Azis yang Mengenalkan AKP Stepanus kepada Wali Kota Tanjungbalai Syahrial

"Ini akan dan terus digali, ini tidak berhenti sampai di sini. Nanti kita akan terus melakukan upaya-upaya untuk ungkap seterang-terangnya perkara dan apa yang dilakukan saudara AZ (Azis Syamsuddin) sebagai Wakil Ketua DPR RI," katanya.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Stepanus mengenal Azis Syamsuddin lewat ajudannya yang sesama anggota Polri.

"Benar, diduga kenal yang bersangkutan dari ajudan AZ (Azis Syamsuddin) yang juga anggota Polri," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (23/4) lalu.

Baca juga: KPK: Azis Syamsuddin Meminta Penyidik KPK Bantu Urus Perkara Syahrial

Minta Stop Penyidikan

Pertemuan antara Stepanus dan Syahrial terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan tersebut, Azis memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial karena diduga Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan.

M Syahrial diduga meminta agar Stepanus dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Baca juga: KPK Sebut Azis Syamsuddin Meminta Penyidiknya Bantu Urus Perkara Syahrial

Menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis, kemudian Stepanus mengenalkan Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain untuk bisa membantu permasalahannya.

Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Markus dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, yang juga teman dari saudara Stepanus, dan juga Syahrial memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus sebesar Rp1,3 miliar.

Baca juga: Cerita Syahrial Lakukan Aksi Heroik Tolong Seorang Nenek Dari Tukang Jambret

Pembukaan rekening bank oleh Stepanus dengan menggunakan nama Riefka dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur.

Setelah uang diterima, Stepanus kembali menegaskan kepada Maskur dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.

Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial, lalu diberikan kepada Markus sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.

Markus juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia sebesar Rp 438 juta.

KPK kemudian menetapkan M. Syahrial, Stepanus Robin Pattuju, dan Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Atas perbuatan tersebut, Stepanus dan Markus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sita CCTV

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menyita rekaman kamera CCTV di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

"Kami meminta KPK untuk segera melakukan penyitaan rekaman CCTV di rumah dinas Azis Syamsudin yang beralamat di Jalan Denpasar Raya Nomor C3/3, Kuningan, Jakarta Selatan termasuk rekaman CCTV yang berada di sekitar rumah dinas tersebut guna dijadikan barang bukti terjadinya pertemuan tersebut.

Penyitaan ini sudah semestinya mendapat ijin dari Dewan Pengawas KPK guna keabsahannya," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Tribunnews.com, Senin (26/4).

Boyamin pun berharap penyitaan ini dilakukan sesegera mungkin agar barang bukti pertemuan tidak hilang. Dia tidak berharap kegagalan penggeledahan perkara Sembako Bansos Kemensos terulang dalam perkara ini.

Ia pun bakal mengajukan praperadilan bila KPK mengabaikan permintaan penyitaan rekaman CCTV di rumah Azis.

"Kami selalu mencadangkan gugatan praperadilan jika permintaan penyitaan rekaman CCTV ini diabaikan dan tidak segera dilakukan sehingga berpotensi hilangnya barang bukti," kata Boyamin. (ilham/tribunnetwork/cep)

Berita mengenai Azis Syamsuddin

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved