KTT ASEAN 2023
Hak Asasi Manusia Harus Jadi Prioritas di KTT ASEAN
Dampak mengerikan dari kudeta di Myanmar adalah ujian terbesar dalam sejarah Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara.
“Amnesty International mendesak ASEAN dan negara anggotanya untuk bekerja sama dan segera mengambil tindakan untuk melindungi rakyat Myanmar, memprioritaskan hak asasi mereka dan mengakhiri impunitas,” kata Emerlynne Gil.
Perlunya mengakhiri impunitas
Pada 10 Maret 2021, setelah memeriksa lebih dari 50 video yang menunjukkan kekerasan yang sedang berlangsung, Amnesty International menemukan bahwa militer Myanmar menggunakan taktik dan senjata yang mematikan yang biasanya digunakan di medan perang untuk melawan pengunjuk rasa damai dan masyarakat sipil lainnya. Banyak dari pembunuhan ini merupakan eksekusi di luar hukum.
Dalam pernyataan kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada 11 Maret 2021, Pelapor Khusus PBB untuk Myanmar, Tom Andrews, mencatat bahwa represi unjuk rasa damai sejak kudeta kemungkinan besar memenuhi definisi kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pada tahun 2018, Amnesty International merilis laporan yang berisi bukti luas dan kredibel yang menunjukkan keterlibatan Jenderal Senior Min Aung Hlaing dan 12 orang lain dalam kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan selama pembersihan etnis masyarakat Rohingya di Negara Bagian Rakhine utara.
Ribuan perempuan, laki-laki dan anak-anak Rohingya dibunuh – diikat dan dieksekusi di tempat; ditembak dan dibunuh saat melarikan diri; atau dibakar sampai mati di dalam rumah mereka. Perempuan dan anak perempuan Rohingya diperkosa di desa-desa mereka dan saat mereka melarikan diri ke Bangladesh.
Selama beberapa tahun terakhir, Amnesty International juga telah mendokumentasikan kejahatan perang dan pelanggaran hak asasi manusia serius lainnya yang dilakukan oleh militer Myanmar terhadap berbagai kelompok etnis minoritas lainnya di Rakhine, Chin, Kachin dan Negara Bagian Shan bagian utara.
Amnesty International terus menyerukan kepada semua negara, termasuk Negara Anggota ASEAN, untuk menerapkan yurisdiksi universal untuk menyelidiki siapa pun yang patut dicurigai melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang atau kejahatan lain berdasarkan hukum internasional di Myanmar.
ASEAN seharusnya tidak melindungi pelaku dari akuntabilitas dan harus mengakhiri impunitas militer Myanmar yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Ada cukup bukti untuk mencurigai bahwa Min Aung Hlaing bertanggung jawab atas kejahatan berdasarkan hukum internasional, termasuk penyiksaan, dan ini perlu disorot di setiap kesempatan,” kata Emerlynne Gil.
“Operasi mematikan yang dilakukan oleh militer sejak kudeta 1 Februari hanya memperbesar urgensi untuk membawa Min Aung Hlaing dan tersangka pelaku lainnya ke pengadilan. Pihak berwenang di Indonesia memiliki kewajiban untuk menyelidikinya dan harus melaksanakan kewajiban tersebut.