Rabu, 1 Oktober 2025

Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Kerja, Berikut Masa Berlaku Kartu Kuning

Simak cara membuat kartu kuning secara online dan offline, kartu ini bisa digunakan untuk melamar suatu pekerjaan.

Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNJOGJA.COM/Yosef Leon Pinsker
ILUSTRASI: Warga melakukan proses pendaftaran pengurusan AK1 di Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Jumat (15/11/2019). Inilah cara dan syarat membuat Kartu Kuning untuk melamar kerja. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara membuat kartu kuning secara online dan offline di artikel ini.

Kartu kuning dapat digunakan untuk melamar suatu pekerjaan.

Kartu yang juga disebut kartu AK1 ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker.

Dilansir Indonesia.go.id, kartu kuning fisiknya berwarna putih dan mencantumkan beberapa informasi tentang pemilik.

Informasi tersebut, yakni nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas, disesuaikan pada pendidikan terakhir.

Kartu kuning dibuat di daerah kabupaten/kota masing-masing pencari kerja.

Kartu kuning sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan.
Kartu kuning sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan. Inilah cara dan Syarat membuat Kartu Kuning untuk mencari kerja. (Istimewa)

Syarat Membuat Kartu Kuning di Disnaker

Siapkan dokumen-dokumen, umumnya sebagai berikut:

- Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)

- Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)

- Fotokopi Akta Kelahiran

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Dua lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.

Syarat ini disesuaikan dengan kebijakan kantor Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Namun, umumnya syarat-syaratnya seperti yang tertulis di atas.

Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi Sinar, Ini Panduannya

Baca juga: Cara Mengembalikan Postingan Instagram yang Tak Sengaja Terhapus, Gunakan Fitur Recently Deleted

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved