Kamis, 2 Oktober 2025

Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Kerja, Berikut Masa Berlaku Kartu Kuning

Simak cara membuat kartu kuning secara online dan offline, kartu ini bisa digunakan untuk melamar suatu pekerjaan.

Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNJOGJA.COM/Yosef Leon Pinsker
ILUSTRASI: Warga melakukan proses pendaftaran pengurusan AK1 di Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Jumat (15/11/2019). Inilah cara dan syarat membuat Kartu Kuning untuk melamar kerja. 

Cara Buat Kartu Kuning di Disnaker

- Datang ke kantor Disnaker setempat.

- Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.

- Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.

- Tunggu proses pencetakan kartu kuning.

- Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.

- Terakhir, legalisasi kartu kuning. Anda akan disuruh oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.

Cara Buat Kartu Kuning secara Online

1. Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu http://infokerja.naker.go.id.

2. Pilih menu daftar.

3. Isi data.

Ada lima kolom diisi ketika mendaftar untuk membuat kartu kuning secara online, yakni daftar sebagai siapa, User ID, Email, Nomor telepon, dan kata sandi.

4. Setelah itu, Anda akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.

5. Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.

6. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika sudah semua klik tombol save atau simpan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved