Jumat, 3 Oktober 2025

Antisipasi Adanya Keluhan dalam Pembayaran THR, Menaker Minta Kepala Daerah Bentuk Posko

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta Gubernur dan Bupati/Wali kota ikut berpartisipasi dalam pengawasan pembayaran THR.

dok. Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta Gubernur dan Bupati/Wali kota ikut berpartisipasi dalam pengawasan pembayaran THR. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta gubernur dan bupati/wali kota ikut berpartisipasi dalam pengawasan pembayaran THR.

Salah satunya dengan membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 (Posko THR).

Pembentukkan Posko THR ini dilakukan guna mengantisipasi adanya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR.

Selain itu, Posko THR ini juga berfungsi untuk melakukan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Baca juga: POPULER NASIONAL Ketentuan THR 2021 | Presiden-Wapres Sudah Diskusi soal Reshuffle Kabinet

Baca juga: Aturan THR 2021: Wajib Dibayarkan, Ini Besaran hingga Waktu Pemberian THR

Jika terjadi pelanggaran, Ida meminta gubernur beserta bupati/wali kota untuk bisa menegakkan hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Namun, penegakkan hukum tersebut juga harus memperhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan.

Ida juga menginginkan adanya pelaporan data pelaksanaan THR Keagamaan 2021 di perusahaan dan tindak lanjutnya kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kami juga meminta gubernur dan bupati/wali kota agar melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2021 di perusahaan, dan tindak lanjut yang telah dilakukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan," kata Ida dilansir Kemnaker.go.id, Selasa (13/4/2021).

Baca juga: Menaker Terbitkan Surat Edaran Pemberian THR, Ini Ketentuannya

Baca juga: THR 2021 Harus Dibayar Penuh dan Tepat Waktu, Bagaimana Nasib Perusahaan Terdampak Pandemi?

Menaker Minta THR 2021 Dibayar Penuh Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat edaran tentang pelaksanaan THR ini pun ditujukan untuk para gubernur yang ada di seluruh Indonesia.

Ida Fauziyah mengatakan pemberikan THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha bagi pekerja.

Selain itu, pemberian THR ini juga akan menstimulus konsumsi masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Menaker Minta THR 2021 Dibayar Penuh Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya, Berikut Ketentuannya

Baca juga: Isi Lengkap Surat Edaran Pemberian THR 2021, Pengusaha Wajib Bayar THR ke Pekerja

"Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan."

"Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarkat yang mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Menaker Ida pada Virtual Konferensi Pers tentang THR Tahun 2021 di Jakarta, Senin (12/4/2021).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved